Komisi I DPRD SBB Gelar Rapat Bersama Pemdes Dan BPD Desa Lokki

Berita1,391 views

Piru-GLOBALMALUKU.ID | Terkait dengan dusun Katapang yang meminta statusnya dialihkan menjadi Desa kepada DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada beberapa waktu yang lalu di Gedung DPRD SBB,dan demi menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten SBB secara terhormat memanggil Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Lokki beserta Penjabat Desa Lokki Dimitry Riry.St, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Reinhold Lisapaly (PEMDES) pada Rabu(26/1/2022).

Dalam rapat tersebut ,bersama Komisi I ,beserta Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dalam hal ini Pemberdayaan Masyarakat Desa (PEMDES )dan BPD Desa Lokki beserta berapa tokoh masyarakat Desa Lokki,untuk membicarakan terkait masalah status dusun Katapang yang meminta untuk dialihkan statusnya sebagai Desa.

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua Komisi I .Jumadi Darman.S.pd asal Partai PAN .Dikatakan wakil rakyat tersebut , hari ini merupakan rapat lanjutan beberapa hari yang lalu ,dengan Basudara dari Katapang, terkait dengan surat masuk mereka sesuai dengan status dusun mereka ,sesuai dengan regulasi,hal ini harus dilihat berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

Dirinya katakan, pada prinsipnya, semangat mereka dari Basudara Katapang untuk bagaimana kampungnya ini bisa berubah jadi desa,akan tetapi sesuai dengan regulasi yang ada ,harus butuh legilitas dari pemerintah desa induk itu sendiri,ujar Darman.

“Olehnya itu pertemuan dengan basudara dari Desa Lokki ,ada beberapa poin- yang sudah di sampaikan ke komisi I, dan yang disampaikan dari basudra Negeri Lokki,kami tidak menutup ruang untuk basudara dari dusun Katapang ,sesuai dengan regulasi yang ada,ungkap Darman.

Darman berharap ,agar pemerintah bisa mengawal hal tersebut ,dan kita lembaga tentunya komisi I juga akang mengawal proses yang ada, tuturnya.

Selain itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PEMDES)Reinhold Lisapaly ,mengatakan ,
rapat di hari ini ,terkait dengan basudara dari dusun Katapang yang mana, mereka menginginkan status mereka dari kampung Katapang atau desa Katapang menurut versi mereka ke desa,ucap Lisapaly.

Kadis Pemdes Juga katakan , kami yang di undang hari ini oleh komisi I ,banyak masukan yang sudah di sampaikan,akan tetapi dari Pemdes sendiri ,pada prinsipnya tetap dengan aturan-aturan yang berlaku ,yang tadi sudah disampaikan sebagai dasar hukum ,sesuai dengan UUD nomor 6 Peraturan pemerintah 43 tahun 2014 serta Permendagri nomor 1 tentang penataan desa ,sehingga kalau berbicara menyangkut dengan pengembalian status desa,menurut Katapang itu dulu mereka desa ,tapi kami tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku, yaitu mekanisme pembentukan desa persiapan ,sehingga mereka harus meluai tahapan dari dusun ke desa , jelasnya.

Lisapaly juga membeberkan ,Desa usulkan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pemda ,sehingga mereka kalau sudah memenuhi proses-proses tersebut ,berarti kita dorong ,untuk pembentukan Katapang menjadi desa ,tapi kalau menyangkut dengan pengembalian status mereka ,yang menurut mereka dulunya mereka desa ,itu berarti akan dibuktikan di pengadilan,paparnya pada awak media di gedung DPRD SBB.

Ia juga menjelaskan,karna waktu menghapus mereka itu ,bukan karna pemerintah SBB ,atau Pemerintah Provinsi ,tapi saat itu regulasi UUD di pusat,yang menghapus mereka dari Desa,tandasnya.

“Untuk itu, di dalam penyelesaian ini, kami tetap berpegang pada aturan-aturan sehingga mekanisme sebuah dusun menjadi desa itu ,yang mulai dari pada dusun dan desa ,ketika mekanisme itu sudah dilakukan dengan benar pasti kami di Pemdes akan mendorong hal tersebut, akan tetapi selama mekanisme ini tidak dijalankan sesuai aturan berarti kami juga tidak bisa melakukan hal tersebut,imbunya.

“Saat ini juga selaku Pemerintah daerah dalam hal ini kami sebagai Pemdes,kami di undang pada hari ini, oleh DPRD SBB kami baru tahu ,bahwa ada persoalan mengenai Dusun Katapang,menyangkut dengan permintaan mereka untuk alihkan status mereka menjadi Desa.

Lisapaly berharap ,agar seluruh masalah di desa dan dusun harus di informasikan ke Pemdes dalam hal ini Pemerintah Daerah ,bukan sudah ada di Dewan baru kami di beritahu,sesalnya.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah berharap ,agar segala sesuatu persoalan bisa di selesaikan dengan baik ,di selesaikan secara orang basudra sesuai mekanisme yang ada ,yaitu mulai dari dusun ,desa baru ke Pemda,sehingga seluruh kepentinagn-kepentingan masyarakat demi untuk kesejahteraan masyarakat ,kami selaku Pemda akan tetap mendorong,demi kemajuan SBB ke depan ,tutupnya.
(ab)

Tinggalkan Balasan

GM TV