PIRU,Global Maluku.ID | Pelaku pembunuhan di Desa Nuruwe ,Kecamatan Kairatu Barat ,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ) Frans Rumaiselan(41) telah di tahan di polres SBB denga kasus pembunuhan terhadap istrinya Erna Wirin(30) ,karna dilatar belakangi faktor cemburu pelaku terhadap istrinya (korban).
Erna wirin (korban) dianiaya hingga tewas dan di kubur secara tidak wajar oleh pelaku (suami).korban dibtemukan minggu(7/8/2022)sekitar pukul 12.00.Wit di huta desa Nurewe tempatbkorban tinggal bersama suaminya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres SBB Dennie Andreas Dharmawan di dampingi wakapolres SBB Kompol Helda Misse Siwabessy dan Kasat Reskrim Iptu Irwan dalam keterangan Persnya ,di Mapolres SBB,Kamis (18/8/2022).
Kapolres menjelaskan ,tersangka melakukan penganiayaan pada hari sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.00.Wit di rumahnya yang berada di desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten SBB , kemudian tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia saat tersangka bangun pagi .
Dengan adanya kepanikan dari dalam diri pelaku dan takut dinketahui oleh orang lain akibat dari perbuatannya sehingga yang bersangkutan menggali kubur dengan kedalaman 25 Cm dengan menggunakan parang linggis .Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang di galinya tersebut lalu menutup dengan daun pisang dan daun kelapa lalu membakarnya.
Perbuatan tersangka di kena dengan pasal 340 subsuder pasal 338 ,lebih subsider pasal 351 ayat (3)KUHP Pidana.
Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 sebilah parang berukuran panjang 75cm,gagang 21cm dan mata parang 36cm,1 linggis panjang 109cm diameter 2cm ,1 helai celana pendek warna hijau dengan motif batik , serta satu kasur berwarna ungu .