AMBON,Global Maluku.ID|Para penegak Hukum diminta untuk tidak tembang pilih dalam Kasus Kapal Cepat milik Pemda yang senilai 7,1 miliar .proyek kapal yang di kerjakan sejak tahun 2019 ,sampai pada tahun 2022 kapal Mega proyek tersebut tidak kunjung datang alias hilang di telan bumi.
Permintaan ini di sampaikan oleh salah satu ketua Organisasi Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia(IPJI) dan ketua sekjen LI Tipikor Provinsi Maluku Rudy Amanupunyo pada media ini lewat telpon selulernya,Rabu(31/8/2022).
Amanupunyo menyampaikan ,kasus pengadaan kapal mewah milik Pemda SBB sebesar Rp.7,1 miliar yang menjadi temuan dan rekomendasi dari BPK di duga merugikan Negara dan daerah tidak menjadi prioritas utama.
Justru para penegak hukum lambat dalam melihat kasus tersebut ,mereka lebih memilih kasus-kasus yang kecil daripada kasus Mega proyek Kapal cepat milik Pemda ,yang dimana anggaran pekerjaannya pada tahun 2019 hampir tiga tahun ini Kapal milik PEMDA masih belum kunjung tiba di Bumi Saka Mese Nusa .
Dirinya katakan sebaiknya hal ini juga menjadi perhatian ,Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)yang dimana beliau juga merupakan salah satukepala Badan Intelejen Negara (BIN )Sulawesi Tengah(Sulteng)Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.
Dirinya berharap Pj Bupati SBB bisa menyelesaikan segala permasalahan di daerah ini dengan baik ,bukan saja dari segi infrasuktur pembangunannya,akan tetapi permasalahan Mega proyek yang sampai saat ini sudah menjadi temuan BPK ,salah satunya adalah Kapal milik Pemda SBB yang sudah 3 tahun ini Kapal tersebut hilang secara misterius, tandasnya.
Selain itu ia juga katakan bukan saja masalah proyek kapal, tetapi banyak sekali masalah-masalah proyek yang lainnya yang memakan anggaran miliaran rupiah tapi tak kunjung selesai karena masalah lahan .
Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pj Bupati SBB,paparnya.
Menurut Amanupunya banyak sekali mafia-mafia proyek berkeliaran di Bumi Saka Mese Nusa,dengan dalil mereka mempunyai bekingan untuk menutupi kesalahan mereka ,mungkin salah satunya aparat penegak hukum,padahal kan masalah Proyek Kapal cepat ini sudah menjadi temuan ,dan bukan saja kapal senilai 7, 1 miliar ,tetapi sudah lebih dari 7, 1 miliar ,karena dari Pemda SBB sudah membayar denda 3,M lebih ,otomatis anggaran yang di pakai sudah habis terpakai 100%,tuturnya.
Harapnya ,mafia-mafia proyek Kapal cepat milik Pemda SBB ,sudah semestinya di tahan dan di periksa oleh aparat penegak hukum di daerah ini,tutupnya.