Pelat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Putih, ini Aalasannya

Nasional203 views

JAKARTA,Global Maluku.ID|KORLANTAS POLRI mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. .

Perubahan warna pelat nomor ini sendiri tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. (*)

Tinggalkan Balasan

GM TV