Saling Serang,PH Josfince Pirsouw Menyatakan Pada Putusan PN Dataran Hunipopu ,Gugatan Nicklas Pirsouw Ditolak & Kalah

Berita589 views

PIRU, Global Maluku.ID|Tak terima dengan Pernyataan – pernyataan Fredy Kasman, Kuasa Jaga Tanah dari Ahliwaris Niclas Pirsouw, Kuasa Hukum, Josfince Pirsouw, Jack Wenno meradang.

Dalam Rilisnya yang dikirim ke media ini, Minggu, (9/10/2022) Wenno menegaskan, Pihaknya akan melaporkan Kasman Ke Polisi lantaran memberikan pernyataan yang tidak benar sesuai dengan pemberitaan media ini, pada 8 Agustus 2022, dengan Judul “Bantah Pernyataan PH, Kasman Nyatakan Putusan PN Dataran Hunipopu Josfince Pirsouw Tidak Berhak Atas Lahan Sengketa”.

“Untuk itu yang bersangkutan akan menjelaskan didepan aparat Kepolisian ” tulisnya .

Wenno menyoroti, pernyataan Kasman pada pemberitaan sebelumnya di media ini, pada Selasa, (27/9/2022) dengan judul ” Kuasa Pengurusan Tanah Dusun Urik, Fredi Rudolf Kasman Pertanyakan Upaya Banding Lahan 10 Ha Pihak Josfince Pirsouw” dimana dalam pemberitaan tersebut, Kuasa jaga tanah itu mengatakan bahwa, Pihak Josfince Pirsouw kalah di PN Negeri Masohi , tetapi pada pemberitaan tanggal 8 Agustus 2022 Ia telah mengakui bahwa Josfince Pirsouw menang di Pengadilan Masohi.

Selain itu, Kuasa Jaga tanah ini juga menyatakan, berdasarkan Putusan PN Dataran Hunipop, Josfince Pirsouw tidak berhak terhadap lahan yang merupakan objek sengketa, untuk itu Kuasa Jaga tanah itu harus membuktikannya nanti.
Kuasa Hukum dari Josfince Pirsouw mengungkapkan bahwa, pemberitaan media ini pada tanggal 8 Agustus 2022 ini , konsep beritanya bukan dari Kuasa Jaga tanah Niclas Pirsouw karena dilihat dari sisi pendidikan dan pengetahuan yang jelas bukan darinya, hal itu terbukti terkait dengan pemberitaannya terkait dengan salinan putusann pada tanggal 4 Agustus 2022 itu Kuasa jaga menelpon seseorang dengan Inisial (SM)dalam pembicaranya Ia menyatakan hanya disuruh oleh seseorang untuk menaikkan berita tersebut yang pada prinsipnya Ia tidak mengetahuinya.

Bahwa pernyataan Kuasa jaga tanah dalam pemberitaan tertanggal 8 Agustus 2022, dengan memberi pertimbangan-pertimbangan hukum tergambar sudah bahwa sesuai Putusan No. 13/Pdt.G/2021/PN. Drh, tetapi kuasa jaga tidak sadar bahwa pada petimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 240 Paragraf (7) petimbangan majelis hakim bahwa dengan dinyatakan gugatan Penggugat (Niclas Pirosuw) ditolak seluruhnya, maka Penggugat (Niclas Prisouw), merupakan PIHAK YANG KALAH, sehingga sudah sepatutnya dibebani membayar biaya perkara.
Selanjutnya pada halaman 241 paragraf (1) majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun Gugatan Intevensi I dan II ditolak namun demikian menurut Majelis Hakim yang memulai perkara adalah Penggugat (Niclas Pirsouw) serta Penggugat telah dinyatakan KALAH, sehingga biaya perkara besarnya Nihil.

Bahwa terkait Putusan Pengadilan Dataran Hunipopu tidak sedikitpun mempengaruhi Josfince Pirsouw dan anak-anaknya selaku Pemilik Sah Dusun Urik sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Masohi.
Bahwa Kuasa Jaga dan Niclas Pirosuw menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Hunipopu yang diputuskan kalah serta juga belum belum berkekuatan hukum tetap untuk mengintimidasi orang-orang dalam dusun urik dan mengatakan mereka telah menang adalah berita bohong bahkan mereka juga menggunakan oknum anggota Lantas Polres SBB berinisial (Y) dengan dibekali .cover Putusan.
Untuk itu terkait pernyataan sesat yang disampaikan oleh Kuasa Jaga untuk mencegah terjadinya lebih banyak masyarakat dibohongi maka dalam waktu dekat ini kami akan melaporkanya di Polda Maluku Cq Polres SBB terkait dengan Penggaran UU ITE yaitu menyebar berita Hoax, serta penipuan sesuai KUHP .

Tinggalkan Balasan

GM TV