PIRU,Global Maluku.ID – Rapat koordinasi dan pembahasan TIMPORA Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)tahun 2022 yang di hadiri oleh Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Brigjen Andi Chandra, bersama Sekertaris Daerah(Sekda) SBB Alfin .T.Tuasuun,bersama sejumlah OPD , Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon(KakanimAmbon)Armand Armada Yoga Surya S.H.,Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Mas Erie Yuliansa Dwi Putra,Polres/Polsek,Koramil .Rapat Kordinasi pengawasan Orang Asing (TIMPORA)yang di gelar di Amboina Hotel Kota Piru, Kamis(16/11/2022).
Dalam sambutannya,Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin menyebutkan , sebagaimana kita ketahui di jaman era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan Global yang menuntut kemudahan ,pergerakan yang tidak hanya pada barang dan modal,akan tetapi juga bagi pergerakan manusia,ucapnya.
Menurutnya ,hal ini berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi sematabertumpu pada hubungan antar Negara,akan tetapi bertumpu pada hubungan antar masyarakat ungkap Bupati SBB.
“Untuk itu kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat ,yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia ,menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa .
Dirinya katakan hal ini juga harus diiringi oleh,upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak, tuturnya.
Bupati katakan , seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat umum harus sadar bahwa terdapat potensi pengaruh negatif dari kemudahan pelintasan manusia.
Katanya ,saat ini kita perlu kerja nyata, yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi pengaruh negatif yang mungkin timbul.
Kemudian salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi pengaruh negatif adalah, upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian,karna hal ini sangat bergantung dari baik atau tidaknya, pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak ,oleh karna itu UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian khususnya pada pasal 69 ayat(1) ,menyatakan agar pengawasan orang asing di lakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui TIMPORA baik dipusat maupun daerah, paparnya.
Bupati SBB berharap dengan adanya TIMPORA ini dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah terkait, dalam permasalahan orang asing tersebut.”Sinergitas ini juga akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dan kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok ,masing-masing instansi dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komonikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,tuturnya.
Ia juga berharap , semoga di masa yang akan datang TIMPORA dapa berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian besar ,terhadap pengawasan orang asing ,guna mendukung kegiatan TIMPORA.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Armand Armada Yoga Surya,S.H mengatakan,dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap negara asing untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia dan di keluarkannya surat edaran Plt .Direktur Jenderal Imigrasi tentang kemudahan keimigrasian,dalam rangka mendukung Parawisata berkelanjutan pada masa pandemic Corona virus Disease 2019,serata adanya arahan dari bapak Presiden Jokowidodo ,agar imigrasi mengubah gaya dari yang mengatur mengontrol menjadi melayani ,termasuk pemangkasan waktu izin tinggal dari 14 hari menjadi 2 hari kerja saja ,serta adanya inovasi electronic Visa on Arrival(e-VOA)dalam rangka mendukung pemulihan Parawisata dan meningkatkan investasi di Indonesia ,ujarnya.
Ia juga katakan ,berbagai aturan yang memudahkan ,tentunya demi mendukung kesejahteraan masyarakat,jelas Surya .
Dalam sambutannya dia juga menjelaskan ,saat ini orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2022, terdapat 10 orang warga negara asing , diantaranya ,4 orang warga negara Belanda pemegang izin tinggal terbatas ,1 orang warga negara Jerman pemegang izin tinggal kunjungan ,1 orang warga negara Timor Leste pemegang izin tinggal kunjungan, 1 orang warga negara Amerika serikat pemegang izin tinggal tetap,3 orang warga negara Inggris pemegang izin tinggal kunjungan,tutupnya.