Ambon,Global Maluku.ID – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggalkan upaya penyelundupan narkoba, Selasa (29/11). Kali ini upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan satu paket narkoba jenis sabu tersebut dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan inisial UA.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J Lessy menguraikan peristiwa penggagalan narkoba tersebut berawal sekitar pukul 17.50 WIT seorang Kurir/pengirim atas nama Fauji Bahajae menitipkan barang Pada Petugas P2U untuk dimasukan kepada WBP atas nama AN namun pemilik barang tersebut yakni WBP atas nama UA. Selanjutnya Atas izin dari KPLP, kedua Petugas P2U tersebut menerima dan langsung memeriksa barang titipan tersebut dan mendapatkan 1 barang bukti diduga berupa 1 paket sabu yang di sembunyikan didalam kemasan botol Bedak My Beby berukuran 50g.
Atas penemuan tersebut, Petugas P2U langsung menahan dan mengamankan Pengirim/kurir dan WBP yang mau menerima titipan tersebut. Dari
Pihak Lapas selanjutnya melaporkan temuan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada Anggota BNNP Maluku.