PIRU,GlobalMaluku.id-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, kembali menahan satu tersangka dari Dugaan Penyelewengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten( BPBD) SBB, untuk Penanganan Dana Darurat Gempa Bumi di Wilayah Kapupaten SBB Tahun 2019 atas nama inisial MT, (ASN ) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu( BPP).
“Dalam pernyataan PLH Kepala Seksi Intelijen ( PLH Kasi Intel ) Kejari SBB, Taufik Purwanto SH di Kantor Kejaksaan Negeri SBB, Jalan JF Puttileihalat, Dusun Neniari Pante, Kota Piru, pada Senin, (6/2/2023), menyatakan bahwa, dengan ditetapkannya MT maka, sampai sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka oleh Jaksa penyidik Tipikor tersebut.
Kedua Tersangka tersebut masing – masing berperan sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dengan inisial MM dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP) dengan inisial MT.
Berdasarkan data yang dihimpun, adapun dugaaan Dana Siap Pakai dari BPBD SBB yang diselewengkan adalah sebesar Rp 1 Milyar, dimana penggunaannya tidak sesuai peruntukkan, selain itu ada juga dana yang masih tersisa di Saldo Kas BPBD SBB dengan jumlah kurang lebih sekitar Rp 3.357.507.013, yang belum dikembalikan .
Menurut Purwanto, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka keduanya telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2, ayat 1 atau pasal 3 Undang – Undang Tipikor.
Atas dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan keduanya, selanjutnya terhadap tersangka MM dan MT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Piru sejak tanggal, (6/2/2023) hingga (25/2/2023).