Di Hujani Hujan Batu, Proses Pengukuhan Kaliky Tetap Berjalan

Berita808 views

Luhu,GlobalMaluku.id- Kepala Desa terpilih Abd, Gani Kaliky di kukuhkan sebagai Upu Latu Desa Luhu diwarnai dengan aksi protes dan hujan batu.

Dalam aksi protes dan lemparan batu ini dilakukan sekelompok masyarakat yang tidak mau Kaliky dikukuhkan sebagai Raja Luhu ,saat pengukuhan yang berlangsung di Balai Desa Luhu, Sabtu (11/02).

Berdasarkan pantauan media ini , saat jalannya pengukuhan Kades
Sebagai Raja Luhu, terlihat sekelompok orang mulai melakukan protes disekitar areal pengukuhan, selesai melakukan orasi protes, terjadilah
pelemparan batu, sayangnya ,pergerakan tersebut tidak berjalan lama karena dihalau Anggota Kepolisian Polres SBB saat melakukan pengamanan, sehingga proses pengkuhun pun berjalan hingga selesai.

“Salah satu tokoh masyarakat Desa Luhu Abd. Kadir ,membenarkan bahwa, aksi protes dan pelemparan batu saat pengukuhan Kaliky sebagai Raja Luhu atau Upu Latu ini karena, sebagian besar masyarakat tidak terimah bahkan dinilai meresahkan. Sebab setau masyarakat pengangkatan seorang pemerintahan negeri atau disebut Raja itu
harus melalui ritual adat dan wajib memiliki rumah parentah serta
merupakan turunan seorang raja.

“Sebab Raja bukan keturunan dari Kaliky karena marga Payapo yang berhak atas keturunan Raja. Apabila seseorang yang dikukuhkan sebagai Raja Luhu
harusnya dilihat dari silsila atau turun temurun seorang raja bukan
ditunjuk begitu saja,” jelasnya.

Dipaparkan, seharusnya Kaliky tetap sebagai Kades bukan Raja ,sebab pada bulan Desember tanggal 19 tahun 2022 yang lalu terjadi pelaksanaan proses demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) bukan pemilihan Raja dan
Kaliky resmi dilantik sebagai Kades pada bulan Desember tanggal 28 tahun 2022.

Atas dasar tersebut sehingga hal ini adalah merupakan proses yang
berbeda, sehingga persoalan pengukuhan Kaliky sebagai Raja Luhu dinilai patal dan akan mengakibatkan perselisihan sesama masyarakat, serta
mencederai pranata Adat di Luhu.

“Dengan perselisihan ini akan menciptakan konflik antara warga Luhu. Seharusnya Kaliky yang merupakan Aparatur Sipil Negara ini harus harus memliki pemaham yang luas dari pada masyarakat awam,” ujarnya.

Dikatakan, seharusnya Kaliky menjalankan tugasnya sebagai
Kades Luhu, bukan Raja sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena untuk menjadi Raja Luhu sangat bertentangan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang Negeri dan peraturan daerah nomor
14 tahun 2019 tentang saniri negeri. Hal ini akan berdampak besar dan ditakutkan akan menggagu situasi kamtibmas di Luhu,tandasnya.

Tinggalkan Balasan

GM TV