Meletakan Dasar Pemikiran Susunan Masyarakat Negeri Sebagai Acuan Penetapan Mataruma Parenta Hena Tawiri.

Sosbud171 views

Hormate,

Kehidupan manusia sebagaimana yang sudah ditakdirkan oleh sang pencita alam semesta ini adalah manusia itu senantiasa hidup berkelompok sebagai makhluk sosial. Dari kelompok-kelompok itu lalu terbentuklah suku-suku. Biasanya dalam pengelompokan itu bisa berdasarkan keturunan atau genealogis dan bisa juga karena kesatuan wilayah tempat tinggal atau territorie atau karena kedua-duanya genealogis territorial  dengan territorial genealogis.

Dasar pengelompokan yang tertua adalah keturunan atau hubungan darah, dan ini dapat dibagi lagi kepada matrilineal di mana garis keturunan tersusun menurut garis ibu dan patrilineal menurut garis bapak. Susunan masyarakat mulai dari keluarga sebagai unit terkecil. Urutan selanjutnya adalah rumatau, uku atau soa, aman negeri.

 “Rumatau

Kesatuan kelompok genalogis yang lebih besar sesudah keluarga adalah rumatau atau lumatau. Secara harfiah ruma berarti “rumah dan tau berarti “isi”. Arti lain dari tau adalah periuk tembikar yang besar dan rumatau berarti rumah dimana penghuni-penghuninya makan bersama-sama dari satu periuk. Kalau tau bisa diartikan “isi”, maka rumatau berarti rumah yang didiami bersama-sama oleh orang-orang yang seketurunan dan keanggotaannya tersusun menurut garis bapak. Nama lain yang populer dikalangan rakyat untuk rumatau ini adalah mata-mata. Mata berarti “asal” atau “induk”, jadi mata ruma berarti rumah induk atau rumah asal yang dapat disamakan dengan rumah gadang di Minangkabau. Sebuah rumatau biasanya terdiri dari beberapa keluarga dengan kepala keluarganya masing-masing. Rumatau merupakan sel induk bagi terbentuknya masyarakat di daerah ambon lease. Setiap orang senantiasa tergabung ke dalam salah satu rumatau. Mereka yang tidak tergabung dalam salah satu rumatau tidak akan pernah untuk mendapat perlindungan hukum adat. Karena tidak masuk dalam hitungan sebagai orang asli negeri dan kehilangan martabat yang dapat dibanggakan orang yang berasal dari negeri itu. Dari rumatau-rumatau inilah berkembangnya susunan masyarakat, selanjutnya dalam ruang lingkup yang lebih luas seperti uku atau soa. Untuk mengatur urusan suatu rumatau, baik kedalam hubungan rumatau, maupun terhaap pihak luar seperti rumatau lainnya, maka diangkatlah salah seorang dari anggota rumatau yang bersangkutan menjadi pimpinan dengan gelar “upu”. Biasanya dipilih yang tertua atau yang dituakan di antara anggota rumatau itu. Senioritas generasi sesorang memegang peranan penting untuk dapat diangkat menjadi upu, ini dimaksudkan supaya diperoleh seorang pemimpin yang beribawa.

Refrensi :

  1. Van  Hoevell, g.W.W.C dalam bukunya Lets over de vijf voornaamste dialecten der Ambonssche landtaal (Bahasa Tanah)
  2. Stresman, Erwin dalam bukunya  Die Paulohisprache Ein Betrag zur Kenntnis der Ambonische Sprachengruppe, Marthinus Nihhoff’s

Tinggalkan Balasan

GM TV