Personel Polres SBB Mendapatkan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Maluku

Berita481 views

PIRU,GlobalMaluku.ID- Kepolisian Republik Indonesia(Polri) terus melakukan pembinaan terhadap semua unsur internalnya,seperti yang dilakukan sejumlah personel dan pegawai negeri sipil(PNS)di lingkungan Pres Seram Bagian Barat(SBB)yang mengikuti kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Maluku.

Personel Polres SBB yang mengikuti penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Maluku yang dilaksanakan pada,Kamis(23/2/2023)pukul 09.30.Wit. bertempat di Aula Bhayangkari Polres SBB.

“Kegiatan penyuluhan hukum yang di lakukan oleh Bidkum Polda Maluku ini juga di hadiri pejabat utama(PJU) Polres SBB ,para Kapolsek jajaran Polres SBB,dan personel Polres SBB.

Dalam kata sambutan Kapolres SBB yang di wakili oleh Wakapolres SBB,Kompol Helda M.Siwabessy,SH.M.H,mengatakan,kegiatan ini merupakan suatu kehormatan bagi kami atas penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Bidkum Polda Maluku, dapat menjadi pembelajaran dan pengalaman berharga bagi kami dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri .

Wakapolres juga mengajak semua personel Polres SBB untuk mengembangkan, memajukan,menumbuhkembangkan sikap keteladanan dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi institusi Polri.

Kami sangat menyambut baik dan mengucapkan terimakasih karena kegiatan ini ,dapat saling berbagi informasi,inovasi,wawasan serta pengetahuan, kita sama-sama belajar demi perbaikan dan kemajuan kita ke depan.

Sementara itu , ketua Tim penyuluhan Hukum Kasubbid Sinluhkum Bidkum Polda Maluku Cornelia D.Tupamahu,SH dalam sambutannya juga mengucapkan Terimah kasih kepada Kapolres SBB atas terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum sesuai dengan waktu yang telah di tentukan .

Tupamahu katakan, seperti kita ketahui bersama bahwa,dalam penyelenggaraan fungsi Kepolisian,yang meliputi pemeliharaan keamanan,dan ketertiban masyarakat,penegak hukum serta perlindungan ,pengayoman ,pelayanan masyarakat,kepolisian sering menghadapi tantangan tugas atau permasalahan yang luar biasa.

“Untuk itu ,untuk setiap pegawai negeri ,Polri yang berprestasi dan berjasa dalam mengembangkan dan memajukan institusi Polri di berikan penghargaan,paparnya.

Selain pemberian penghargaan ,maka pegawai negeri pada Polri juga mendapatkan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang dialami dalam pelaksanaan tugas dengan pemberian asuransi sosial.”Untuk itu dalam pemberian asuransi sosial tersebut ,perlu adanya penetapan status gugur atau tewas bagi pegawai negeri tersebut.

Adapun penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 9 Tahun 2022,tentang penetapan Status Gugur atau Tewas bagi pegawai Negeri pada Polri, dan Perkab Nomor 7 tahun 2022 tentang pemberian penghargaan oleh Polri di Polres SBB ,oleh tim Sinluhkum Bidkum Polda Maluku IPDA Barry Talabessy,S.Pd,MH,diantaranya,Devinisi penyuluhan hukum, KB (Pasal 5),Promosi Dik(pasal 9), Har Pin Kapolri(Pasal 10),piagam penghargaan(Pasal 12),persyaratan penghargaan khusus (Pasal 16),dan Mekanisme pengajuan Har (Pasal 19).

Tinggalkan Balasan

GM TV