GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah Negeri Halong mempertahankan hak kepemilikan berkaitan dengan luasan tanah yang resmi di berikan oleh Negeri Halong ke Lantamal IX Ambon sebesar 25,24 Hektar ,sesuai dengan Dokumen yang terlampir dalam berita acara,
dalam Pertemuan yang di laksanakan antara DPD RI dan Pemerintah Daerah dalam membahas terkait dua hal pokok permasalahan tanah Negeri Halong dengan Lantamal IX Ambon ,serta masalah tanah di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk Blok Masela,yang di laksanakan pada lantai 6 kantor Gubernur Maluku ,Rabu,(5/4/2023),yang di pimpin langsung Asisten I setda Maluku M.Sangadji.
Dalam pertemuan tersebut Raja Halong Stela Getruida Tupenalay ,bersih keras mempertanyakan 58 hektar tanah Halong yang sudah di sahkan oleh BPN Maluku adalah milik tanah dari Lantamal IX Ambon,dirinya meminta siapa yang memberikan tanah seluas 58 hektar ,sedangkan tanah yang diberikan oleh kami Negeri Halong hanya sebesar 25 ,24 hektar saja ,lalu 58 hektar itu dapat dari mana,ungkapnya dengan nada sembringas.
Dalam pertemuan tersebut Tupenalay menjelaskan,bahwa lokasi lahan yang telah di bangun Lantamal IX itu semuanya adalah lokasi pemukiman masyarakat adat Negeri Halong,yang oleh karena kepentingan Negara, masyarakat adat di relokasikan ke tempat lain yang saat ini di kenal dengan Halong Baru,ujarnya.
Dirinya katakan,lokasi lahan pemukiman masyarakat adat Negeri Halong yang di bebaskan untuk kepentingan pembangunan Lantaml IX hanya seluas 25 hektar saja bukan 58 hektar,jelas Tupenalay.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Maluku Miranti Tuasikal menyampaikan pada sejumlah awak media ,bahwa persoalan tanah sampai hari ini di seluruh Indonesia termasuk Maluku, pada 11 Kabupaten/Kota tidak ada selesai-selesainya. Bahkan terlihat semakin rumit hanya karena tidak lakukan komunikasi untuk mencari jalan keluar.
Menurut Tuasikal kami DPD-RI turun ke Maluku untuk pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk membicarakan masalah tanah dengan berbagai keunikannya. “Salah satunya adalah tanah Negeri Halong dan Blok Masela.Pertemuan tersebut menghadirkan pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh As.I Setda Maluku ,M Sangadji yang dan pihak-pihak terkait diantaranya Raja Halong bersama staf, TNI AL, BPN Maluku serta instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk dapat saling dengar pendapat sehingga masalah tanah dapat terselesaikan.
Istri Mantan Bupati Maluku Tengah ini berharap, antaraLantamal IX( TNI AL )dengan Negeri Halong dapat duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencari jalan keluar.
“Kedepan mestinya pihak terkait harus kembali turun untuk melihat batas ,dan itu gawenya BPN dengan menghadirkan raja Negeri Halong, TNI-AL serta pihak terkait lainnya.
Sebut Tuasikal mudah-mudahan dengan adanya peraturan-peraturan yang baru, bisa betul-betul mengatasi permasalahan Pertanahan. Karena harus diketahui masalah seperti ini tidak hanya terjadi di kota Ambon tetapi juga di Maluku Tengah, Tanimbar (KKT) serta sebagian besar diwilayah Maluku,ungkap pada awak media.
“Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus betul-betul berada pada posisinya” harap Miranti. Sebab kalau tidak akan membuat Maluku dan 11 Kabupaten/kota tidak akan berkembang. Sebab seandainya ingin membangun sesuatu harus berikan terbaik untuk Maluku.
Maluku terkendala karena masalah tanah. “Marilah kita semua bersatu paduh lakukan tanggungjawab yang terbaik secara bersama-sama untuk membangun Maluku tercinta”, tuturnya.
Selain itu, anggota DPRD Kota Ambon dari komisi I,Julius. Joel Toisuta saat dimintai komentar terhadap masalah tanah, dengan tegas dirinya mengatakan, terkait masalah tanah yang terjadi di kota Ambon sangat rumit, contohnya tanah Negeri Halong dan juga beberapa negeri lainnya, dimana ada berkaitan dengan TNI AL/AD, kita selalu memeriksa untuk mencari solusi supaya masyarakat dapat memperoleh hak-hak mereka. Sekali lagi khususnya untuk masyarakat ,karena dilihat selama ini masyarakat yang tertindis dan tertekan,ucapnya.
Toisuta juga katakan,Masyarakat merasa hak-hak mereka dikebiri oleh yang tidak punya hak tanah. Dan selama ini kita selalu menekan BPN Kota Ambon,agar mereka lakukan tanggu jawab dengan bijaksana, jangan sesuatu yang tidak boleh dilakukan tetapi mereka melakukannya,pungkasnya.
” Selama ini kita dari DPRD Kota Ambon terus menekan BPN ,jangan sampai mengambil langkah yang bisa merugikan orang yang memang punya hak atas tanah tersebut. Yang dimaksud dengan tanah qsa banyak versi seperti peninggalan orang tua , adat dan lainnya.
Dirinya berharap,BPN harus berdiri di tengah, lalu kemudian melakukan hal yang sebenarnya,bukan kemudian ada lakukan cara yang tidak benar, karena Negeri Halong mempunyai tanah adat dan hak Ulayat itu sangat jelas.
Ditambahkan ,setelah pertemuan disini, setelahnya akan ada rapat dengan BPN Kota dan Provinsi dan TNI AL, dimana kita ingin mendudukan yang sebenarnya, bahwa tanah negara itu yang mana dan dasarnya apa,tegasnya pada sejumlah awak media di kantor Gubernur Maluku.
Komentar