Demo Kantor Mendagri Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati As’aduddin

Berita414 views

GlobalMaluku.ID,JAKARTA-Aliansi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (AMSBB)Provinsi Maluku mengangkat Kartu Merah ,untuk Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB)di Depan gedung kementerian dalam Negeri(Mendagri).

“Adapun Mendagri diminta untuk menggantikan Andi Chandra As’ aduddin. Masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tak boleh lagi diperpanjang ,karena kinerja Andi Chandra As’ aduddin sangat tidak memuaskan alias rendah.

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh Penjabat Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir, menunjukan selama kurang lebih enam bulan ini sangatlah berdampak pada beberapa aspek yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diantaranya: Pendapatan APBD rata-rata nasional 97,03 %, realisasi hanya 81,95 %. Sedangkan belanja rata-rata 87,63 %, realisasi hanya 73,73 %.
Selanjutnya Inflasi 5,51 %, indeks perkembangan harga di atas 1 %. Inflasi Desember 2022 (-). Proxy Inflasi di atas 1 %.
Berikutnya tingkat kemiskinan ekstrem (rata-rata nasional provinsi= 1,74 %, kabupaten/kota= 2,64 %.
“Jumlah jiwa SBB 16.530, yang kena dampak tingkat ini 9,54 %. Stunting rata-rata nasional 21,6 %. Kabupaten SBB yang kena dampak 27,5 % mengutip penjelasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, realisasi P3DN 40 %. Di SBB 62, 67 %. Pengangguran rata-rata nasional 5,86 %, di Kabupaten SBB sebanyak 5,45 %.

“Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini, Kami ingat slogan Penjabat Bupati SBB pada awal menjabat yaitu dengan slogan mengatakan cuci piring kotor. Tetapi tidak sesuai ekspektasi.

Bukannya cuci piring tapi bikin kotor piring tambah, bahkan pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali,”

Disamping itu juga banyak pembangunan yang magkrak tidak mampu didorong untuk diselesaikan ,padahal kabupaten SBB Masuk dalam Penetapan daerah Tertinggi dengan Peraturan Presiden no 63 Tahun 2020.
Dengan kekerasan seksual yang Korbannya adalah perempuan anak dibawah umur yang semakin masif
” Kemudian masalah perampasan ruang hidup masyarakat adat terkait tambang yang beroperasi juga terdapat tambang ilegal yang tidak bisa diselesaikan duduk permasalahannya.

kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku penjabat Bupati juga sangat mempengaruhi sektor ekonomi mikro yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi.

Maka mengingat sudah ada surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati SBB yang baru.

Disatu sisi juga, Kemendagri telah melanggar konstitusi karena Pengusulan Andi Chandra As’aduddin yang saat ini menjabat penjabat Bupati mendapat sorotan publik di SBB, karena bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.

Aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif.

Selain itu, DPRD SBB tidak memperhatikan hasil evaluasi penjabat kepala daerah seluruh Indonesia oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari 2023, yang menunjukkan kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku Penjabat Bupati rendah. Sehingga masih mengusulkan beliau lagi,DPRD SBB tidak Mampu melakukan Fungsinya Sebagai Fungsi legislatif, fungsi kontrol.”Dan adanya pengangkatan Kepala-kepala dinas yg bermasalah yg pernah terlibat kasus korupsi ,seperti Kepala inspektorat Abdullah Fakaubun, perjalanan dinas fiktif 300 juta hasil audit BPK Tahun 2016
diantaranya ,AZiz Silouw Dana Bencana 1 Miliar Tahun 2020.
Hj.Sy.Silawane SPPD fiktif 3 Miliar di Badan Perencnaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)Tahun 2019 dan di nonjob, dan sekarang proses hukum dan di angkat jadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala keuangan,
dan terjadi rangkap dua jabatan ,padahal bermasalah dengan Hukum.

“Kemudian sangat di sayangkan hubungan dengan para Tokoh Agama terbilang buruk, dan kurang mendukung kegiatan keagamaan, contoh kasus acara lomba panduan suara Pesparawi se-Maluku untuk umat katolik, kegiatan MPP AMGP se-Maluku di Kaibobu , penarikan mobil dinas untuk MUI & Klasis. Tidak mampu kelola dana 8 Miliar yang bersumber dari dana DAK dan di kembalikan ke Pemerintah Pusat(Pempus), itu artinya dia tidak mampu kelola keuangan daerah secara baik dari Pemerintah Pusat.

Jadi atas dasar inilah kami Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat(AMSBB) dengan tegas menolak perpanjangan penjabat bupati Bpk Andi Chandra.

Tinggalkan Balasan

GM TV