GlobalMaluku.ID,AMBON-Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Maluku pada Kamis (31/03/2023) di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, yang dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Inspektorat Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kota Ambon, dan Perwakilan Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, maka KPK meminta agar ada tindak lanjut. Salah satu yang harus ditindaklanjuti, yaitu OPD di lingkungan Provinsi Maluku melakukan langkah-langkah untuk menertibkan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain, yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Khusus untuk aset kendaraan, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria katakan, rencana Jumat (14/04/2023) akan dilakukan penarikan aset kendaraan yang masih berada pada orang yang tidak berhak, entah karena pensiun atau pindah tugas ke dinas lain.
“Kalau besok masih bandel, kita akan datangi kediaman mereka,”tegasnya.
Dari daftar rekapan yang ada terdapat 36 kendaraan yang akan ditarik. Namun menurut Dian, angka ini bisa bertambah, karena di Biro Umum banyak yang belum masuk daftar.
“Kalau masih kepala batu, kita akan dorong Pemda lapor APH, sebagai penggelapan aset,”tegas Dian.
Dari informasi yang didapat media ini, dari 36 kendaraan, sudah ada beberapa yang dikembalikan ke BPKAD.