GlobalMaluku.ID,MASOHI-Tanggal 1 Mei 2023 di peringati Hari Buruh Internasional atau yang di sebut May Day.Peringatan Hari Buruh juga di tetapkan sebagai Hari Buruh Nasional.
Hari ini di peringati di seluruh dunia untuk memperjuangkan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak .
Ketua DPC FSB-NIKEUBU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),Jossy Tuhuleruw mengatakan, 1 Mei merupakan momentum penting dan bermakna dalam mengenang perjuangan Buruh.
Tuhuleruw berkata, sejarah mencatat,perlawanan besar kaum Buruh terjadi di Amerika Serikat pada 1 Mey 1886,ujarnya.
Selain itu Tuhuleruw juga menyampaikan beberapa pesan singkat ,kita sebagai Buruh harus memaknai hari yang spesial ini ,bagi kaum Buruh , dan terus perjuangkan kesejahteraan para Buruh dan hak-hak mereka,ujarnya.
“Inilah seruan Hari Buruh yang di himpun GlobalMaluku.ID, yaitu ,1 pergerakan_1 tujuan semua regulasi omnibuslaw harus dibatalkan.
Adalah seruan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
“Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum puas merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh. Setalah uang pesangon dipangkas, upah minumum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional, yang kemudian diperbaiki dengan jalan pintas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan kemudian disahkan dan diberlakukan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah dan DPR masih meneruskan nafsunya merongrong dan mendegrasi hak-hak dasar buruh berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dibuat dengan metode omnibuslaw.
“Bahkan Pemerintah tanpa hati nurani mengurangi upah buruh yang bekerja pada industri padat karya tertentu sebesar 25% dalam Permenaker No 14 Tahun 2022 Pemerintah mempersulit aktivis buruh menjadi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
Pemerintah dan DPR berkata, semua pemangkasan regulasi itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan rakyat. Kami menjawab : ini adalah narasi palsu, itu bohong. Bagaimana logika sehatnya, jika uang pesangon dipangkas , upah minumum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dioermudah, TKA dibebaskan, bukankah ini mendegradasi ????? Bukankah ini mengurangi ?????.
“Untuk itu, pada hari peringatan May Day 2023 ini, KSBSI mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk kita Bersatu menuntut perlakuan yang lebih adil dari Pemerintah Indonesia dan DPR RI untuk:
1.Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);
2.Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);
3.Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);
4.Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;
5.Ratifikasi Konvesi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;
6.Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25% dan
7.Cabut Permenaker No 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.