PLN Diduga Serobot Lahan Warga Di Larier,Akhirnya Pemalangan Dilakukan Oleh Pihak Keluarga

Berita451 views

GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemilik tanah yang dimiliki oleh Daniel Tuhilatu yang berada pada Larier Negeri Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon menjual sebidang tanahnya buat pihak Perusahan Listrik Negara(PLN) .

Diketahui lahan tersebut, PLN gunakan untuk mendirikan Gardu induk .akan tetapi gardu induk tersebut telah di pakai, tetapi dari pihak PLN memakai jalan milik Daniel Tuhilatu.”Padahal jalan tersebut di gunakan oleh keluarga dan saudara-saudaranya, Ungkap Kuasa Hukum F.Pitos Noya , dari sang pemilik lahan tersebut,Rabu(2/5/2023).

Lewat Telpon selulernya pada GlobalMaluku.ID, Noya menjelaskan,pihak PLN numpang lewat dari jalan itu, menuju gardu dari jalan utama sampai 75 meter ke dalam, dan lebarnya kurang lebih 4 sampai 5 meter.”Itu di pakai gratis dan tidak di bayar .

Menurutnya,mereka sudah pakai selama 6 tahun ini.”Kemudian disamping – samping jalan itu pihak PLN tanam 11 tiang listrik , tanpa ijin dari pemilik lahan ,mereka tanam saja, sesuka hati mereka ,beber Noya.

Dikatakan, pihak PLN lalu meminta pa Daniel sang pemilik lahan tersebut untuk membuat pernyataan atau buat surat tidak keberatan.

Hal itu terjadi karna PLN, berkeinginan untuk menerima anak dari pada sang pemilik lahan ini ,untuk bekerja di Gardu induk , sebagai satpam atau security.”Oleh karena Tuhilatu ini ,anaknya bekerja di Gardu Induk tersebut ,jadi mereka itu biarkan saja tiang itu di tanam dan jalan mereka di pergunakan,terangnya.

Ironisnya di bulan Desember tahun 2022, tidak tahu dengan alasan apa,? pihak PLN langsung memecat anak pemilik lahan tersebut.”Nah karna pemecatan itu,berarti hubungan ikatan moral terputus,kemudian keluarga yang bersangkutan membuat pernyataan dan mencabut pernyataan .

Noya juga menambahkan ,Dari Keluarga Tuhilatu meminta jalan sepanjang 75 meter dan lebar 4 sampai 5 meter itu,adalah milik kami.”Karena putus hubungan terkait dengan masalah pemecatan anak mereka ,maka pihak keluarga minta dari pihak PLN ,bagaimana dengan jalan dan tiang itu ,tapi PLN tidak menghiraukan.

Lebih lanjut Noya juga katakan ,saya sebagai kuasa hukumnya.”Saya bersama pemilik lahan ke PLN, untuk meminta jalan yang di gunakan itu harus ada kesepakatan untuk memakai jalan tersebut.

Sementara itu Noya juga katakan ,semestinya pihak PLN harus memberikan jasa terhadap jalan itu dan tiang listrik yang sudah di tanam tapi PLN tidak hiraukan.

“Kami sudah menyurati ke PLN ,Kapolda ,Kapolres ,lalu kami dengan PLN kumpul di Polsek Baguala “,nah PLN mengatakan dia sudah beli tanah itu.Padahal pemilik lahan(tanah) ini tidak pernah menjual kepada pihak PLN,paparnya.

“Mereka bilang akan menunjukan bukti satu Minggu ,tetapi dari Januari sampai sekarang itu, tidak menunjukan bukti apa-apa terhadap pihak keluarga yang mempunyai lahan dan kami sebagai kuasa hukumnya.

Dirinya katakan, ,pada Minggu lalu itu saya menyurati lagi PLN .Untuk di ketahui kami juga menyurati PLN Pusat sampai dengan PLN disini dengan tebusan Kapolda, Kapolres ,Kapolsek , tapi mereka tidak perduli .

Kata Noya,,kita berikan jangka waktu satu Minggu untuk pihak PLN.Dan tanggapan dari surat tersebut.”Kita berkeinginan ,kalau PLN mau pakai oke silahkan .”Tetapi harus ada perjanjian PLN dengan pemilik lahan.”Perjanjian itu harus di berikan.Harus ada perjanjian pemakaian tanah ,dan titik-titik yang di gunakan,baik itu tiang listrik dan jalan harus ada perjanjian kontrak seumur hidup,pungkasnya.

Dikatakan pula , karna tidak di hiraukan oleh pihak PLN dengan demikian,kemarin jam 6 sore ,dari pihak keluarga bapak Daniel Tuhilatu ,mereka langsung palang jalan tersebut,secara permanen dan mendirikan tembok di atas jalan,paparnya.

“Jadi sampai sekarang blom ada tanggapan dari PLN kemarin sampai dengan hari ini,tutup Noya.

Tinggalkan Balasan

GM TV