GlobalMaluku.ID,AMBON-Mengutip salah satu pemberitaan media sinarmaluku.com dengan adanya steikmen Direktur kriminal Umum(Reskrimsus) Polda Maluku Kombes.Pol.Andri.Idkandar yang menyatakan perintah untuk melakukan pembongkaran Beton secara paksa , ini tanggapan Kuasa Hukum Sang Pemilik Tanah Daniel Tuhilatu.
F.Pitos Noya.SH.M.H sebagai kuasa hukum dari sang pemilik tanah mengatakan, tanah yang berada pada Larier Negeri Passo ,Kecamatan Baguala Kota Ambon,itu klien saya hanya menjual sebidang tanah buat Pihak PT.PLN(Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan(UPK) Maluku, untuk mendirikan Gardu induk.
Ia menyatakan,terkait dengan steikmen Kasat reserse pada beberapa waktu yang lalu ,untuk membongkar paksa jalan tersebut silahkan ,tapi mereka tunjukan dulu bahwa itu tanah mereka atau bukan ,ujar Noya pada media ini,Sabtu(13/5/2023).
Dikatakan tanah itu ada pemiliknya dan tanah itu tidak pernah di jual.Dijelaskan ,jalan sepanjang 75 meter terhitung dari jalan utama keatas itu tidak pernah klien saya jual kepada PLN .Kenapa? jalan itu kemudian di gunakan ,karna jalan itu lebih dulu ada sebelum ada gardu induk.”Nah gardu induk itu baru di buat, setelah jalan itu dibuat oleh masyarakat diatas tanah klien saya ,sehingga gardu itu waktu di buat ,mereka hanya membeli tanah untuk Gardu.
“Sedangkan tanah 75 meter itu tidak di jual. “Kalau mau bongkar silahkan ,tetapi dari pihak PLN harus dulu menunjukan bahwa mereka mempunyai sertifikat atau tidak. “Yang kedua, mereka akang mendekeng bongkar paksa ,kalau mereka tidak bisa buktikan ,maka ini adalah pengrusakan ,dan kami akan laporkan ke polisi. “Dan Polisi harus bertindak tegas ,jangan serta merta mereka menyatakan bahwa ini milik negara lalu polisi melindungi.”Tidak bisa ,kalau mereka tidak bisa mampu buktikan bahwa jalan sepanjang 75 meter itu mereka punya,tandas Noya.
“Mereka harus tunjukan dia punya kepemilikan,sehingga polisi sebagai pihak penegak hukum harus juga memperhatikan hal ini ,biar ini kepentingan negara ,tetapi kepentingan negara tidak pernah merugikan masyarakat ,karna ini hak masyarakat,tegas sang Pengacara tersebut.