GlobalMaluku.ID,PIRU-Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) .APBD di tetapkan dengan peraturan daerah.
Mirisnya sampai saat ini APBD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) belum di setujui oleh DPRD Kabupaten SBB .
Dilansir dari Peraturan KPK 2028 bahwa , APBD yang terlambat disahkan oleh Pemerintah daerah dan DPRD ,dapat pula memberi peluang munculnya Korupsi.Peluang Korupsi tersebut dapat muncul dikarenakan adanya usaha untuk mengalihkan dana yang tersisa dari pelaksanaan Program APBD ke dalam Rekening Pribadi.
Hal tersebut membuat ketua Fraksi PDI-Perjuangan ,Dr MelkiSedek Tuhehay . S.Sos. SH.MH, pada Media Ini,Minggu(28/5/2023)mengatakan, sebagai ketua fraksi PDI-P ,saya pertanyakan Pimpinan daerah kabupaten SBB , Andi Chandra As’addudin dan pimpinan DPRD Kabupaten SBB,Abdul Rasyid Lisaholit, apakah APBD itu sudah di setujui atau belum? dan kapan APBD itu di setujui,jujur kami dari Fraksi PDI-P dan semua Fraksi belum menyetujuinya ,karna masih dalam pembahasan,ujarnya.
Dia katakan, karena ini soal siklus ,dan kami dengar informasi bahwa, APBD itu sudah final ,sementara hasil konsultasi kami dengan bank berdasarkan UUD SPP 12 itu ,kemudian Kemendagri 10 tahun 2023 ,terkait dengan pembahasan APBD dikembalikan untuk di bahas ,dan di setujui oleh DPRD secara kelembagaan.”Nah sampai sekarang ini kan DPRD belum setuju,beber ketua Fraksi PDI-P tersebut.
Dijelaskan,kita sudah bahas tapi belum menyetujui secara lembaga .”Artinya peraturan itukan ,harus lewat lembaga dulu dan setiap fraksi-fraksi itu yang akan menyetujuinya.
“Nah lalu hari ini anggaran yang sudah cair dari seluruh kepala satuan Perangkap daerah ,dan Pj Bupati sebagai penanggung jawab anggaran ,di pertanyakan ,kapan itu DPRD SBB menyetujui hal tersebut,paparnya.
Ia katakan, tetap ada konsukwensi Hukum ,soalnya unsur pelanggaran Hukum itu cukup besar .Karna proses mulai dari pembahasan APBD itu kan ,ada siklusnya ,ada juga juknas ,dan juknis pelaksanaannya .
Oleh sebab itu ,kami meminta penegak hukum untuk segera mengambil dan memantau APBD 2023 .”Kalau itu memang betul sudah di setujui ,dan sudah di laksanakan .”Nah pertanyaan saya ,kapan hal tersebut kita laksanakan dan di setujui ,tekan Tuhehay.
Menurutnya,Sekarangkan kita masih dalam pembahasan kosturnya,sedang penjabarannya belum .”Kostur juga kita belum setujui .Kostur dan penjabarannya itu satu kesatuan tidak bisa terpisahkan setelah kita setujui kostur ya! harus penjabaran juga harus di setujui oleh DPRD,tegasnya.
Tuhehay juga menambahkan ,kami baru secara kolektif fraksi menyetujui itu didalam Paripurna ,apakah tapahan itu sudah laksanakan atau belum.
Berkaitan dengan UUD dari Kemendagri Tuhehay menjelaskan ,itu ada UUD juga yang melarang ,soal yang namanya penyalagunaan kewenangan ,terkait dengan UUD nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan itu ,pasal 17 ,tentang Pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan kewenangan ,apalagi nanti merugikan keuangan negara,pungkasnya
Dirinya mengatakan ,kalau hal itu sampai terjadi,ya! negara kita inikan negara hukum ,maka kita harus membuat penegasan terhadap aparat penegak hukum .”Karna inikan anggaran ratusan miliar mendekati 1 triliun , berarti kita minta KPK harus mengambil langkah-langkah hukum,karna hal ini akan menganut asas Equality Before The Law artinya semua orang Dimata hukum semuanya sama .Apalagi korupsinya kan, ekstra original train , kalau itu unsur penyalahgunaan kewenangan yang kemudian berakibatkan kerugian negara, ini yang bahaya,ucapnya.
“Ia juga beberkan,Apalagi tidak sesuai dengan nomor rekening yang di bahas di DPRD, lalu kemudian mereka seenaknya melakukan hal tersebut tanpa ada persetujuan dari kami Fraksi yang ada.
Ketua Fraksi PDI-P tersebut mengingatkan, banyak yang sudah masuk penjara gara-gara penyalahgunaan keuangan negara,jadi jangan coba-coba bermasalah dengan Hukum ,tegasnya.