GlobalMaluku.ID,AMBON-Setelah menunggu sekian lama akhir Kapal Cepat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkuak juga .8 orang dalam masalah kasus tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka .
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten SBB.
Masalah tersebut ada 8 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 .
8 nama tersbeut berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja) ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini .
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa,(30/5/2023).
Ia mengatakan,ditetapkan sebagai tersangka ada 8 orang.”Berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. 8 tersengaka tersebut ,dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ohoirat menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
Dan 8 tersangka tersebut akan dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,bebernya.