GlobalMaluku.ID,AMBON-BPH Cabang Ambon dan Pimpinan komisariat sejajaran Kota Ambon menolak hasil musyawarah cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) yang digelar beberapa hari yang lalu karena dianggap tidak sah dan melenceng dari konstitusi IMM.
Riski Rumadan dalam konferensi pers yang digelar di SMK Muhammadiah, Selasa (06/06/ 2023), menyampaikan bahwa terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi IMM sendiri. Menurutnya, ada celah-celah yang bersifat kontradiksi dengan konstitusi yang berlaku di IMM.
“Berdasarkan AD/ART yang tertuang dalam tanfidz IMM Muktamar yang ke-20 di Kendari tahun 2021 disitu sudah menjelaskan semua terkait dengan bagaimana prosedural perjalanan dalam sidang-sidang musyawarah itu harus berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan jika ditinjau kembali dalam musyawarah cabang yang berjalan kemarin ada beberapa hal yang kemudian menjadi celah yang sifatnya kontradiksi dengan yang kita tahu dalam konstitusi yang berlaku”jelasnya.
Rizki memaparkan ada beberapa hal yang menjadi poin utama dari tidak sahnya hasil Musycab IMM yang dimaksud diantaranya yaitu pengangkatan Steering Commite yang seharusnya diangkat berdasarkan rapat pleno BPH Cabang dan diambil dari anggota BPH Cabang itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB VII Tentang Permusyawaratan Pasal 18 ” Bahwa Musyawarah Pimpinan Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang yang di hadiri oleh BPH Cabang Komisariat, dan DPD”, maka berdasarkan landasan normatif organisasi diatas berarti mulai dari pembentukan Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan (PANPEL) dan Steering Commite (SC) tentunya menjadi tanggung jawab Anggota BPH IMM Cabang. Tetapi yang terjadi di lapangan SC di tunjuk oleh dan atas kehendak Ketua Umum DPD IMM Maluku.
Dan juga hak Pimpinan BPH Cabang sebagai Peserta Penuh ( hak pilih dan hak berpendapat ) yang diatur dalam pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) juga di cederai oleh forum, kemudian dalam setiap sidang pleno 1 sampai dengan pleno 4 tidak di jalankan secara bertahap atau sistematis dan juga dari pleno ke pleno tidak di sahkan dengan Surat Keputusan sehingga tidak ada legitimasi SK bagi steering comite, tidak adanya SK bagi tatib yang sudah disepakati forum, serta tidak dijalankan beberapa rapat pleno yang membuat musyawarah tersebut cacat secara prosedur.
Hal ini sangat bertentangan dengan penjalasan yang telah tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 002/A-2/MUSYCAB/XIV/2023 dalam konsederan atau poin pertimbangan berbunyi ” Bahwa Musycab Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ke XIV Perlu dilaksanakan secara baik dan sistematis serta menghasilkan keputusan yang dapat dijadikan pedoman pokok dalam pelaksanaan organisasi”.
Mengingat Anggran Dasar (AD) Pasal 18 Ayat (4) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 23 Ayat (1) dan tanfidz keputusan muktamar IMM XIX di Kendari , Provinsi Sulawesi tenggara. Dan perlu kiranya memperhatikan usul dari Peserta Sidang tentang pengesahan Tatib,
Para pimpinan komisariat juga menilai kemenangan Arjun Boy tidak sah karena dalam pemungutan suara suaranya tidak mencapai 50% +1 sehingga berdasarkan AD/ART IMM yang berlaku perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
“Jumlah suara yang didapatkan Arjun Boy tidak mencapai 50%+1 maka sesuai AD/ART kami par pimpinan komisariat Kota Ambon meminta untuk melakukan pemungutan suara ulang seperti apa yang telah tertulis dalam konstitusi IMM”. Olehnya kami berharap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Maluku harus berlaku adil dalam membijaki persoalan ini, apalagi harapan ketua Umum DPD IMM Maluku waktu di wawancarai oleh beberapa awak media Beliau menjelaskan bahwa musyawarah Cabang IMM kota Ambon ke XIV akan dilaksanakan dengan baik sehingga dapat melahirkan kepemimpinan ideal yang sudah barang tentu lahir dari Musyawarah yang sesuai dengan AD/ART.
Rizki juga berharap, hal tersebut dapat menjadi acuan bagi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Ambon untuk kemudian mengevaluasi ketidak netralitas Unsur DPD yang tidak mengawal Musyawarah Cabang IMM kota Ambon ke XIV ini dengan baik.