Miris,Inovasi Kebablasan ,Andi Chandra As’addudin Bangun Mesjid Di Dalam Kantor Bupati

Berita977 views

GlobalMaluku.ID,PIRU-RECANA Pembangunan Masjid Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang menelan anggaran daerah sebesar Rp. 650.000.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dikomentari Direktur Rumah Ispirasi, Muhamad Fahru Kaisuku, Senin (11/06).

Pembangunan Masjid di lingkungan kantor Bupati SBB desa Morekau itu dinilai sebuah kebablasan inovasi penjabat Bupati, Andi Chandra As’adudin.

“Ada hal yang lebih urgen dilakukan ketimbang membangun masjid di kantor Bupati. Kalaupun terkendala pegawai melaksanakan sholat saat waktunya, Musollah bisa menjadi solusi. Bukan dengan inovasi kebablasan membangun masjid,” ungkap Kaisuku.

Menurut Kaisuku, pada tanggal 9 April 2021 lalu, pemerintah kabupaten SBB bersama Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail meletakan batu pertama masjid agung Nurul Yasin.

Peletakan batu pertama itu menandakan akan memulai pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi icon keberagaman di kabupaten tersebut.

“Mestinya Penjabat Bupati dengan anggaran tersebut bergerak maju menyelesaikan persoalan-persoalan yang punya kaitan dengan pembangunan masjid agung Nurul Yasin, atau merenovasi masjid di Waimeting Pantai,” ungkap Kaisuku.

Kendati demikian, Kaisuku memberikan apresiasi atas inovasi pembangunan masjid tersebut, tapi persoalan lebih efektivitas, Kaisuku menilai pembangunan itu tidak evektif.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten SBB telah mencanangkan program pembanguan 3 rumah ibadah. Ketiga rumah ibadah tersebut adalah Masjid Agung, Gereja Protestan dan Gereja Katolik.

Rencana pembangunan 3 rumah ibadah ini kemudian terkendala dengan masalah lahan. Untuk itu, atas kesepakatan bersama bersama antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten SBB, maka disepakati untuk Masjid agung didahulukan pembangunannya.

Sebagaimana yang diposting dalam LPSE SBB, (https://lpse.sbbkab.go.id/eproc4/lelang/2910706/pengumuman lelang) menjelaskan, dinas Pekerjaan Umum(PUPR) selaku satuan tugas pelaksanaan proyek tersebut.

Paket tender itu diposting sejak 15 Mei 2023. Masa Pelaksanaan nanti selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. Sumber Dana APBD Kabupaten Seram Bagian Barat. Tanhun Anggaran 2023. Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Tinggalkan Balasan

GM TV