GlobalMaluku.ID,MASOHI-Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana Narkoba di wilayah Kabupaten Maluku Tengah(Malteng).
Dalam 5 kasus tersebut, sangat cepat diungkap hanya dalam satu bulan,selama periode Juni 2023.
“Mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum polres Malteng itu memang perlu diapresiasi. Bagaimana tidak lima tersangka langsung di bekuk.
Kasus narkoba golongan satu (I ) jenis sabu dan ganja itu dibuka dalam konfrensi pers, yang dipimpin langsung Wakapolres Malteng, Kompol Bambang S.W didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro di Mapolres Malteng, Dabu(5/7/2023).
Tersangka narkoba yang berhasil diringkus personil satuan narkoba polres Malteng itu terdiri dari 1 wanita bernama RM (32) sedangkan sisanya laki laki,masing masing , LM (22), ST (18), YM (18) dan ASW (31). mereka diringkus pada lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
Keterangan pers yang di berikan oleh Wakapolres Malteng,Kompol Bambang S.W menjelaskan LM tersangka pengedar barang haram jenis sabu menjadi pelaku pertama yang berhasil di ringkus polisi di desa liang sekitar pukul 08.00 wit, Jumat 26 mei lalu.
“LM kami berhasil diringkus di jalan trans seram tepatnya di desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih, sekitar pukul 08.00 wit. LM diketahui membawa Narkoba jenis sabu dari desa Latu Kabupaten SBB menuju wilayah Malteng. Dimana setelah diringkus ditemukan barang bukti jenis sabu”Tandas Wakapolres sembari menambahkan LM mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang bernama LP beralamat di desa Latu kecamatan Amalatu Kabupaten SBB.
Bambang juga menambahkan,tersangka ST menjadi pelaku kedua yang berhasil di ringjus satres narkoba Polres Maluku tengah. ST diringkus pada 19 Juni 2023 lalu.
“Tertangkapnya ST berawal dari informasi masyarakat ada sebuah paket pengiriman yang dicurigai berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan kapal cepat yang berangkat dari pelabuhan tolebo tujuan ke pelabuhan Amahai. selanjutnya, pada minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 14.45 bertempat di tempat parkiran Pelabuhan tambatan ,tersangka kemudian diamankan setelah mengambil paket pengiriman yang dicurigai adalah narkoba jenis ganja, dimana setelah dilakukan pengeledahan ditemukan paket kiriman yang dijemput ST adalah barang haram jenis ganja yang dikemas mengunakan kertas paket warna coklat sebanyak 5 paket dan satu buah bungkus rokok Sampoerna”Urai Wakapolres.
Sementara itu,LM,ST dan ASW Polisi juga berhasil meringkus YM (18). Kompol Bambang menerangkan tersangka YM diringkus berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 20 Juni 2023 bahwa ada transaksi dan penyalagunaan narkotika di penginapan Lounussa Beach.
” YM di tangkap berdasar laporan Masyarakat juga atas laporan masyarakat bahwa ada transaksi di penginapan Lounussa Beach. Setelah informasi itu diterima, anggota sat Resnarkoba langsung menuju TKP. Sekita pukul 16 wit anggota melihat saudara YM masuk ke dalam kamar dan menuju salah satu kamar di penginapan itu. Setalah itu Anggota mengikuti tersangka dan masuk ke dalam kamar, kemudian ditemukan tersangka sedang memegang satu buah paket plastik bening ukuran kecil yang merupakan narkotika golongan I jenis ganja”bebernya.
YM mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama RM dengan harga 150 ribu rupiah. Setelah menginterogasi YM polisi kemudian meringkus RM yang beralamat di belakang SPBU kelurahan Namasina yang baru tiba dari Jayapura.
Penangkapan berlangsung. Dihari yang sama,Selasa 20 Juni 2023, RM kemudian diringkus polisi di rumahnya sekitar SPBU kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka YM tersebut anggota sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tersangka RM yang saat itu tidak jauh dari rumahnya. Kemudian tersangka RM diamankan”jelas Wakapolres.
Menurutnya saat mengamankan tersangka RM (32) yang adalah seorang wanita itu sat Resnarkoba tidak menemuka barang bukti narkotika lain pada diri tersangka RM. Namun setelah diinterogasi RM mengakui telah menjual narkotika jenis ganja sebanyak satu peket plastik bening berukuran kecil kepada tersangka YM.
“Akui RM Narkotika tersebut, diperoleh saat dalam perjalanan pulang dari Jayapura menuju Ambon dengan mengunakan angkutan kapal laut DOBONSOLO. Saat kapal berlabuh sementara di Nabire,tersangka bertemu dengan teman temanya di dek atas yang sementara sedang menggunakan narkoba jenis ganja diatas kapal. Kemudian salah satu rekannya untuk duduk dan bergabung,namun saat ditawari RM menolak. Namun setelah itu ada salah satu rekannya menyerahkan paket ganja kepada RM yang kemudian di jual ke YM saat tiba di Masohi”tuturnya.
Bukan saja itu, berselang 3 hari kemudian tepatnya jumat 23 Juni 2023 anggota sat Resnarkoba kembali menangkap ASW (31) yang sedang berada di terminal binaya Masohi. Saat itu ASW sedang bersiap menjemput kiriman barang dariterminal BiS yang berangkat dari Ambon tujuan Masohi.
“Pukul 18 wit hari itu, tepatnya di jalan cengkeh kelurahan namaelo Kota Masohi, tepatnya tempat parkiran motor pasar binaya Masohi,tersangka diamankan dengan membawa paket dalam kemasan karton air merek Aiso.
“Jadi pada Jumat 23 Juni lalu Anggita satresnakoba menangkap ASW di jalan cengkeh kelurahan namaelo. Saat itu ASW sedang mengambil paket dalam karton air kemasan merek Aiso. Kemudian dilakuan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 1 paket yang dikemas mengunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan posisi berada pada saku bagian belakang sebelah kanan celana panjang merk Cool ASW mengakui barang tersebut dikieim oleh IU yang berada di Ambon di batu gantung ganemo yang berstatus sebagai bandar atau penjual”Tutup Wakapolres.
Karena perbuatan para tersangka tersebut, mereka diganjar dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.