Manuhutu: Mengedepankan ETIKA dalam Pemberitaan yang Akurat dan Elegan

Berita616 views

GlobalMaluku.ID,MALTENG-Adapun Pemberitaan yang di beritakan oleh salah satu media lokal, terkait dengan Pengelolaan dan Pembayaran Dana Program Indonesia pintar(PIP) tidak mendasar.

“Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Seksi Bimas Kristen, Agustina Manuhutu,bahwa soal PIP
dengan tegas Manuhutu mengatakan bahwa secara etika ,kita harus ada pemuatan berita oleh awak media ,ini sangat mendiskreditkan pribadi dan jabatannya, karena telah mendengar informasi sepihak dari informan yang memiliki kepentingan ekonomis, tanpa berpijak pada regulasi Juknis Bimas Kristen nomor 93 tahun 2023 bahkan tidak menguasai mentalitas informan.

Dijelaskan,Dana PIP untuk SMPTK Waipia, SMPTK Yafila dan SMTK TNS telah dibayarkan, sementara untuk SDTK dan SMPTK Suli terkendala dengan data sistim dari kedua sekolah dimaksud, kata Manuhutu.

Pembayaran PIP tak seenaknya dapat diminta sesuka hati. Bagi saya data adalah fakta dan fakta adalah data, jadi sebelum pembayaran dilaksanakan.

Kata dia ,kedua kepala sekolah tersebut ,harus melaksanakan sosialisasi terbuka di hadapan orang tua terkait syarat penerimaan PIP, tandas Manuhutu.

Manutuhu menyebutkan, ,”yang terjadi adalah penentuan data 81 orang siswa SDTK Suli dan SMPTK Suli harus divalidasi , tetapi tidak pernah ada niat baik kedua kepala sekolah untuk hal ini,ujarnya pada media ini ,Selasa(1/8/2023).

Jika ada diksi ”belasan tahun” dana PIP telah dimakan oleh pejabat Kemenag ,maka tuduhan ini adalah tak mendasar dan menunjukkan tidak propesional media terkait informasi yang diterima dari informannya entah informan itu adalah orang tua ,atau kedua kepala sekolah sebagai tim informan,Jelasnya.

Ia juga menambahkan ,yang benar adalah pembayaran tahun anggaran 2017 – 2018 di Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Sedangkan tahun 2019 – 2020 di seksi Bimas Kristen Maluku Tengah. Di tahun ini ada dugaan indikasi penyalahgunaan oleh kedua kepala sekolah SDTK dan SMPTK Suli, yang dengan sengaja telah menghabiskan dana ini selama beberapa bulan dan kemudian baru dibayarkan setelah tim Kemenag Maluku tengah turun ke lokasi SDTK dan SMPTK Suli, dan ini sudah diakui dalam gelar rapat terbuka antara Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Prov Maluku, Pihak Yayasan dan Kedua kepala sekolah yang didampingi oleh kedua bendahara sekolah, jadi dari aspek pengawasan siapa yang sesungguhnya memberikan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan PIP ini,bebernya.

Lebih lanjut Manuhutu juga katakan,ada sejumlah bukti yang kami temukan di kedua sekolah itu, lalu hanya karena belum terbayar di tahun anggaran 2023, dipermasalahkan bahkan disertai tuduhan fantastis seperti ini. “Ayo mari buka data temuan kembali, tantangnya.

“Jika saat ini terjadi kesalahan dalam Pengelolaan dan Pembayaran PIP Tahun anggaran 2023 ,maka hal ini tak berarti dana ini telah dicairkan ke rekening penampung seperti klaim sepihak di media terkait. Keterlambatan ini semata – mata karena kelalaian kedua kepala sekolah yang dengan sengaja tak mau menyajikan data sistim dari Dapodik dan Simpatika, di hadapan orang tua dan dewan guru di mana data siswa riil ,dan residu penerima PIP dapat dilihat tak bermasalah misalnya dalam hal NIK dan Rekening Bank, tegas Manuhutu.

“Terkait Kalkulasi besar dana PIP Manuhutu ke SDTK dan SMPTK Suli, ia menegaskan ,bahwa kalkulasi seperti ini memperlihatkan nalar logis wartawan yang tendensius dan tidak akurat bahkan terkesan tidak tamat pelajaran matematika selama studi sehingga dapat saya katakan asal -asalan dan akal akalan. Yang benar adalah jika mengacu pada Juknis Dirjen Bimas Kristen nomor 93 tahun 2023 maka jika dikalikan dengan 81 data Siswa penerima PIP di SDTK maka hitungannya adalah RP. 450.000 x 81 orang menjadi = 36.450.000 dan 26 data siswa SMPTK Suli dengan besaran dana RP. 750.000 sehingga menjadi = 19.500.000. Total Dana kedua sekolah ini mencapai Rp. 55.950.000 jadi sehingga tidak benar mencapai RP. 330.500.000. Seluruh dana ini tidak pernah dicairkan ke rekening manapun apalagi sampai ditampung ke rekening di salah satu bank di Maluku Tengah. Itu berita bohong dan fitnahan yang keji ,timpal Manuhutu.

Dengan tegas Manuhutu mengatakan bahwa secara etika pers, pemuatan berita oleh Media ,ini sangat dan jabatannya karena telah mendengar informasi sepihak dari informan yang memiliki kepentingan ekonomis tanpa berpijak pada regulasi Juknis Bimas Kristen nomor 93 tahun 2023 bahkan tidak menguasai mentalitas informan. Dana PIP untuk SMPTK Waipia, SMPTK Yafila dan SMTK TNS telah dibayarkan sementara untuk SDTK dan SMPTK Suli terkendala dengan data sistim dari kedua sekolah dimaksud, kata Manuhutu.

Pembayaran PIP tak seenaknya dapat diminta sesuka hati. Bagi saya data adalah fakta dan fakta adalah data jadi sebelum pembayaran dilaksanakan kedua kepala sekolah harus melaksanakan sosialisasi terbuka di hadapan orang tua terkait syarat penerimaan PIP, tandas Manuhutu. Yang terjadi adalah penentuan data 81 orang siswa SDTK Suli dan SMPTK Suli harus divalidadi terlenih dahulu tetapi tidak pernah ada niat baik kedua kepala sekolah untuk hal ini.
Jika jika ada diksi ”belasan tahun” dana PIP telah dimakan oleh pejaat kemenag maka tuduhan ini adalah tak mendasar dan menunjukkan kekerdilan analisa logis media terkait informasi yang diterima dari informannya ,entah informan itu adalah orang tua atau kedua kepala sekolah sebagai tim informan. Yang benar adalah pembayaran tahun anggaran 2017 – 2018 di Bidang bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Sedangkan tahun 2019 – 2020 di seksi Bimas Kristen Maluku Tengah. Di tahun ini ada dugaan indikasi penyalahgunaan oleh kedua kepala sekolah SDTK dan SMPTK Suli yang dengan sengaja telah menghabiskan dana ini selama beberapa bulan dan kemudian baru dibayarkan setelah tim Kemenag Maluku tengah turun ke lokasi SDTK dan SMPTK Suli, dan ini sudah diakui dalam gelar rapat terbuka antara Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Dikatakan ,Pihak Yayasan dan Kedua kepala sekolah tersebut, yang didampingi oleh kedua bendahara sekolah, jadi dari aspek pengawasan siapa yang sesungguhnya memberikan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan PIP ini, karena ada sejumlah bukti yang kami temukan di kedua sekolah itu, lalu hanya karena belum terbayar di tahun anggaran 2023, dipermasalahkan bahkan disertai tuduhan fantastis seperti ini. Ayo mari buka data temuan kembali, tantang manuhutu.

Ia juga membeberkan, kalau sudah terbukti rekening siswa penerima PIP tidak di berikan kepala sekolah kepada siswa/orang tua murid ,tetapi di pegang oleh kedua kepala sekolah tersebut ,dan dananya di cairkan oleh kepala sekolah sehingga telah terbukti penggunaannya tidak di nikmati oleh siswa ,tapi untuk kepentingan pribadi kedua kepala sekolah ini.

Jika saat ini terjadi kelambanan dalam Pengelolaan dan Pembayaran PIP Tahun anggaran 2023 maka hal ini tak berarti dana ini telah dicairkan ke rekening penampung seperti klaim sepihak di media beberapa waktu yang lalau. Keterlambatan ini semata – mata karena kelalaian kedua kepala sekolah yang dengan sengaja tak mau menyajikan data sistim, dari Dapodik dan Simpati di hadapan orang tua dan dewan guru ,di mana data siswa riil dan residu penerima PIP dapat dilihat tak bermasalah misalnya dalam hal NIK dan Rekening Bank, tegas Manuhutu.

“Terkait Kalkulasi besar dana PIP manuhutu ke SDTK dan SMPTK Suli ,dirinya menegaskan, bahwa kalkulasi seperti ini memperlihatkan nalar logis wartawan yang tendensius dan tidak akurat bahkan terkesan tidak tamat pelajaran matematika selama studi ,sehingga dapat saya katakan asal -asalan dan akal -akalan. Yang benar adalah jika mengacu pada Juknis Dirjen Bimas Kristen nomor 93 tahun 2023 maka jika dikalikan dengan 81 data Siswa penerima PIP di SDTK maka hitungannya adalah RP. 450.000 x 81 orang menjadi = 36.450.000 dan 26 data siswa SMPTK Suli dengan besaran dana RP. 750.000 sehingga menjadi = 19.500.000. Total Dana kedua sekolah ini mencapai Rp. 55.950.000 ,sehingga tidak benar mencapai RP. 330.500.000. Seluruh dana ini tidak pernah dicairkan ke rekening manapun apalagi sampai ditampung ke rekening di salah satu bank di Maluku Tengah. Itu berita bohong dan fitnahan yang keji timpal Manuhutu.

Ia juga menegaskan,sampai saat ini Anggaran PIP dua sekolah tersebut masih berada pada perbendaharaan Negara,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

GM TV