oleh

Sapulette Bantah Tudingan Dugaan Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika

-Berita-98 views

GlobalMaluku.ID,Ambon-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette angkat bicara terkait tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga dirinya palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Menurutnya, tak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu.

Yang ada hanyalah perubahan pada Pasal 4 halaman 2 tentang nominal persetujuan penyetoran dari CV. MPP ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Di Pasal 4 halaman 2 itu memang dicopot karena nominal penyetoran diganti,” kata Robby, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan, nominal awal penyetoran yang disetujui bersama antara CV. MPP dan Pemkot Ambon adalah Rp6,75 juta.

Namun karena CV. MPP keberatan dengan nominal itu dengan alasan tidak menagih retribusi parkir ke pedagang yang berjualan di aera parkir, akhirnya nominal itu dinegosiasi kembali dan disepakati menjadi Rp5,5 juta.

“Nah, karena terjadi perubahan makanya lembaran kedua itu halamannya dicopot dan diganti nominal yang baru disetujui itu,” ungkapnya.

Sementara untuk tudingan pemalsuan cap dan tanda tangan yang dinilai berbeda dengan yang aslinya itu juga tidak dibenarkan.

Menurutnya, tak ada pergantian cap maupun tanda tangan yang berada tepat di halaman 3 surat perjanjian itu.

“Jadi tidak ada penandatangan dua kali pada kontrak itu,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

GM TV