GlobalMaluku.ID,Masohi-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2020-2022 melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Maluku Tengah ,Rabu(16/08/2023).
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yakni JUNITA SAHETAPY, SH.MH, Kepala Seksi PB3R BENFRID FOEH, SH, Jaksa Fungsional RIDWAN TRIHANDOKO, SH, bersama Tim penyidik yang dilakukan, pertama di Rumah Dinas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (DR. ASKAM TUASIKAL) yang pada tahun 2020-2022 menjabat selalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 Wit sampai dengan pukul 11.30 Wit.
Penggeledahan Kedua, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mauku Tengah sekitar pukul 12.00 Wit -14.30 Wit, dan
Penggeledahan ketiga di lakukan di Rumah FRITS SOPACUA selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah di desa Souhuku Kec. Amahai, Kab. maluku Tengah pukul 15.00 Wit -17.00 Wit
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui Kasi Pidsus saat di konfirmasi menyampaikan ,bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan rangkaian tindakan Penyidik untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana dalam pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya akan di lakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti maupun alat bukti surat dalam perkara dimaksud guna membuat terang tindak pidana sebelum penyidik menentukan pihak-pihak yang paling patut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Penggeledahan yang dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi penetapan Ijin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 14 Agustus 2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut , yang dilakukan penyidik ,medapatkan bukti-bukti berupa dokumen terkait dengan pengelolaan Dana BOS maupun bukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan aset yang di duga hasil dari hasil Tindak Pidana.
Komentar