Kejaksaan Dan pihak Kepolisian ,Harus Pro Aktif Terhadap Sisa DSP Dan Kapal Cepat SBB

Berita536 views

GlobalMaluku.ID,PIRU-Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP)pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)untuk penanganan darurat bencana gempa bumi pada 26 September 2019.Untuk di ketahui dua terdakwa Muid Tulapessy selaku bendahara dan Marlin Mayaut selaku PPK,bersama Azis Silouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp.1 Miliar .

Dan BNPB RI menolak permintaan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-udangan , dan surat penolakan itu pada tanggal 16 November 2021 ,yang saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah habis,sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke kas Negara.

Nah sebagaimana kita ketahui, Indonesia ini adalah negara hukum, makasemua orang dimata hukum itu sama kedudukannya,yaitu equality before the Law,hal ini di ungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Kabupaten SBB,Moses Rutumalessy.

“Oleh sebab itu ,terkait dengan kasus korupsi pada bencana alam ,yang sudah ditetapkan sebagai tersangka PPK dan bendahara ,maka keadilan itu harus di tegakan oleh penegak hukum, yaitu bahwa hukum itu harus tidak ada pandang bulu ,apalagi kasus ini yang menandatangani surat permintaan pencairan adalah kuasa pengguna anggaran(KPA) dalam hal ini Azis Silouw dan bendahara “,tapi kok aneh kalau kuasa pengguna anggaran itu tidak ditahan dan tidak tersentuh hukum,ucap Rutumaslessy.

“Pertanyaannya? ini siapa yang lakukan ,karena itu ada kosukwensi hukum juga ,apalagi aparat penegak hukum menghalang-halangi proses hukum tersebut maka mereka juga sebagai aparat hukum harus kena hukum,istilahnya sengaja menghalang-halangi Proses Hukum (obstruction of justice)sengaja terhadap sebuah pelanggaran hukum tindak pidana yaitu ,tindak pidana korupsi,”kata Moses.

Dijelaskan Korupsi ini adalah incredible Crime (kejahatan luar biasa)sehingga berdasarkan UUD Korupsi nomor 31 tahun 1999,sebagaimana di ubah,dengan UUD 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,maka ,korupsi ini-kan kejahatan luar biasa, maka penanganannya itu harus slekspesialis ,karena korupsi ini kejahatan luar biasa .”Artinya dari satu perbuatan itu dia bisa membunuh banyak orang ,menyusahkan banyak orang ,dan hal ini kalau tidak serius dari jaksa bagaimana caranya.

Dirinya meminta disiplin Kejaksaan terhadap kasus DSP ,karena di duga menghalang-halangi ,penegak hukum terhadap peristiwa proses hukum itu,yang dilakukan oleh penegak hukum, ya harus mengambil tindakan tegas ,bebernya pada media ini ,Rabu(22/8/2023).

Rutumalessy sesalkan kenapa KPA , ada orang yang bisa berkeliaran,sedangkan anak buahnya di tahan itu bagaimana?padahal kalau mau di lihat Azis Sillouw ini yang berperan penting dalam pencairan Anggaran sisa Dana siap pakai dengan besarannya,Rp.1 Miliar .

Selain itu ,kita lihat lagi masalah kasus kapal cepat milik Pemda SBB yang merugikan negara miliaran rupiah.

Dijelaskan, ketua DPRD kabupaten SBB, Abdul Rasyid Lisaholit, yang menggeserkan anggaran 1 Miliar lebih ,kenapa dia tidak di tetapkan sebagai tersangka ,karena usulnya sudah terpenuhi ,karena ada tambahan anggaran ,karena dimintakan tunggal ,satu tahun anggaran ,bukan multier jadi itu adalah pergeseran anggaran atau penambahan anggaran tidak boleh ,apalagi ada surat BPK untuk putus kontrak ,lalu dia melakukan tindakan deskrisi diluar kewenangan ,instrusi BPK, itu kan bahaya ,itu pelanggaran (,merugikan keuangan negara),ketua DPRD harus di tahan ,di tetapkan sebagai tersangka,tegas Rutumalessy.

Lebih lanjut ia katakan,”supaya hukum itu harus ada keadilan ,karena hukum itu ada kepastian hukum ,ada pemanfaatan dan ada keadilan ,jadi tiga fungsi itu jadi pemanfaatan hukum, artinya ,supaya ada efek jerah bagi para pelaku itu, supaya korupsi jangan berkeliaran ,dan sebagai contoh bagi orang lain dengan keadilan.”Dan bukan orang-orang tersebut saja yang di tahan ,tapi KPA mantan Kadis BPD Azis Sillouw atau orang lain juga yang berbuat kejahatan ,bukan karena kekuasaan lalu dia tidak ditahan ya itu juga tidak bagus ,bebernya

Rutumalessy,harus ada kepastian hukum ,supaya jkalau memang dia di tetapkan sebagai tersangka dan harus di tangkap .

Dan itu bagian dari pada menghalangi prosesnya hukum ,dan ini pelanggaran ,karena semuanya sudah memenuhi unsur lalu kenapa dia tidak di tahan .

kami harapkan Kejaksaan tinggi dan jpihak Kepolisian(Polda) juga tetap harus pro aktif dengan masalah DSP , dan Masalah kapal cepat Kabupaten SBB yang menelan anggaran miliaran ,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

GM TV