GlobalMaluku.ID, PIRU-Salah Satu Anggota DPRD berinisial J,Di Duga Turut Terlibat Dalam Kasus Yang menimpa Mantan Kepala dinas PUPR , Thomas Wattimena (TW).
Dalam kasus tersebut mereka menggunakan Minyak(BBM)bersubsidi, padahal ,hal tersebut dilarang atau bertentangan dengan hukum,bebernya.
Hal ini disampaikan salah satu tokoh Pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Moses Rutumalessy,pada media ini,Selasa(29/8/2023).
Menurutnya,Korupsi jalan Inamosol Rombatu-Manusa yang melibatkan Thomas Wattimena ,diduga ada kontrak minyak bersubsidi yang adalah di duga Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat ,sudah jelas bertentangan dengan undang-undang(UUD).
Rutumalessy mengatakan, salah satu wakil rakyat yang terlibat dalam kasus Jalan Inamosol Rombatu-Manusa harus di tindak tegas ,apalagi yang bersangkutan memakai BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek yang sudah gagal ,yang di mana Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) sudah di jebloskan dalam hotel Pradeo,mereka ini juga harus di periksa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tinggi Maluku(Kejati).
Kata dia,Undang-undang melarang penjualan BBM bersubsidi ,hal tersebut melanggar aturan UUD NOMOR 22 TAHUN 2021 tentang minyak dan Gas ,pasal 53 berbunyi larangan :masyarakat tidak boleh membeli BBM Jenis apapun untuk di jual kembali.”Apalagi minyak bersubsidi untuk rakyat miskin,dan ancaman bagi orang yang menjual BBM tersebut.
Bagi orang yang menjual BBM bersubsidi ,terancam pidana ,dan paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar,jelas Tokoh Pemuda SBB tersebut.
Tambahnya, bukan saja kasus korupsi jalan ,tetapi soal pelanggaran hukum di dalam BBM itu sendiri,karena saling berkolerasi,tandasnya.
Ia berharap Aparat penegak hukum dengan secepatnya dan sigap harus memeriksa secara marathon ,bandit-bandit berdasi yang sudah tersandung kasus Korupsi ,tegas Rutumalessy.
Komentar