GlobalMaluku. ID,AMBON-Meskipun tahapan pemilihan anggota DPRD sudah memasuki pengumuman Daftar Calon Sementara (DPC) namun ternyata masih ada Caleg yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan namun masih bisa diloloskan dalam DCS tersebut.
Pantauan media ini,Rabu(30/8/2023),Caleg-caleg di maksud adalah, mereka yang tercatat masih aktif sebagai Perangkat Desa dan BPD. Seharusnya pada saat pengajuan pendaftaran bacaleg di KPUD partai politik maupun caleg -caleg itu sudah harus taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota .
Mari kita melihat aturan yang berlaku, terlebih khusus pada pasal 15 aturan tersebut ayat 1 dan 2 huruf a dan b secara tegas telah tertulis bahwa;
Pasal 15
(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa,
perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas
pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala
desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Sehingga KPUD juga mesti konsekuen terhadap aturan ini sebab persyaratan dimaksud adalah syarat wajib yang mesti di penuhi oleh para caleg. Karena itu tidak ada alasan apa pun Demi Hukum Caleg-Caleg yang berstatus perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut harus segera di Coret.