GlobalMaluku.ID,Piru-Pada saat aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh sejumlah Satpol PP-Damkar Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), Penjabat Bupati Kabupaten SBB, Andi Chandra As’addudin ,mengancam awak media ketika melakukan peliputan saat Demonstarasi yang di lakukan oleh sejumlah pegawai honorer Satpol PP SBB.
Adapun adu mulut yang di lakukan oleh Penjabat(Pj )Bupati SBB Vs Satpol PP SBB,akhrinya tak di sangka ancaman Andi Chandra pada awak media (jurnalis)pada saat itu sangat Arogon,dengan nada ancaman,Pj Bupati berteriak dengan sembringas “‘hai media ada mulut ta ngomong, ta hajar kamu,ini kata yang di lontarkan Pj Bupat As’addudin pada demo kemarin ,Senin(17/9/3023).
sangat tidak bermoral, sampai mengancam awak media,hal ini diungkapkan oleh salah satu jurnalis Moses Rutumalessy pada media ini,Kamis,(21/9/2023) .
Dirinya mengatakan, Pj Bupati SBB, sepertinya tidak tahu tentang Undang-undang Pers, sehingga dirinya seenaknya mengancam awak media pada waktu peliputan, ungkapnya.
Semestinya,beliau harus tahu aturan, “ini aturannya ,terkait Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan:
Karena itulah dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan, jelasnya.
Lanjutnya,Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).
Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Ia juga menjelaskan, menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE, tandas Rutumalessy.