Pj Desa Lokki Di Nilai Tabrak Aturan, Kami Akan Proses Hukum

Berita767 views

GlobalMaluku.ID,Lokki-Karena di nilai tidak menghargai dan tidak melaksanakan surat edaran pj bupati kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Andy Candra As’adudin,Pj kepala desa lokki Ambrosis Puttileihalat,akan di proses hukum oleh ketua BPD Desa lokki,Richard Purimahua .

Saya menilai kebijakan Amrosis Putuleihalat selaku Pj kepala desa Lokki untuk memberhentikan beberapa perangkat desa adalah merupakan langkah yang keliru dan salah, karena tidak di sesuaikan dengan petunjuk dan mekanisme berdasarkan implementasi dari undang- undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri RI nomor 67 tahun 2017 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkap desa, ucap purimahua via telpon selulernya,pada GlobalMaluku,Rabu (18 /10/2023).

Menurut Purimahua,Pj kepala desa Lokki haruslah membuat tim penjaringan dan penyaringan di desa yang melibatkan aparatur desa dan kami BPD barulah tim tersebut mulai bekerja dan di sesuaikan dengan petunjuk berdasarkan Permendagri 67, dan yang paling penting adalah saudara Pj kepala desa Lokki harus mengedepankan surat edaran Pj Bupati kabupaten SBB.

Kami telah mengirimkan surat kepada Pj kepala desa Lokki,agar datang menemui kami di kantor balai Saniri Desa Lokki dan jadwalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, tetapi beliau tidak hadir, kata Purimahua.

“Saya selaku ketua BPD telah memerintahkan kepada stap saya untuk segera membuat surat yang akan kami kirimkan kepada kepala dinas Pemberdayaan desa (Pemdes)kabupaten SBB, juga kepad Camat Huamual, kepada Pj Bupati kabupaten SBB, dan komisi I DPRD kabupaten SBB.

Pj Desa lokki harus memahami aturan, agar sistem pelayanan masyarakat pada lingkup desa lokki harus berjalan sesuai dengan harapan yang kita inginkan bersama, harap Ketua BPD.

Tambah dia, peraturan menteri dalam negri RI no 83 tahun 2015 tentang proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam negri nomor 67 tahu 2017 hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,

Berdasarkan Permendagri tersebut, perangkat desa di berhentikan berdasarkan 4 poin, yaitu,
A, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri.

B, yang bersangkutan telah di Ponis pengadilan sebagai terpidana,

C, yang bersangkutan telah berusia genap 60 tahun,

D, yang bersangkutan meninggal dunia,

itu pun bisa kita lihat kalau masa kerjanya yang bersangkutan baik, bisa kita pertimbangkan,

Jadi saya menghimbau kepada masyarakat di petuanan desa Lokki, agar mari kita jaga suasana Kamtibmas di wilayah kita ini, jangan lah terpancing dengan isu-isu negatif, saya selaku ketua BPD akan mengambil langkah, bila perlu kami akan mengusulkan agar Pj Desa Lokki harus di ganti, tutup purimahua.

Tinggalkan Balasan

GM TV