GlobalMaluku.ID,Ambon-Kepala Desa tidak sembarangan menggantikan perangkat Desa tanpa di dasari aturan.”Karena ada aturan-aturan yang mendasari,terkait pergantian perangkat Desa.
Memberhentikan perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam peraturan Negeri nomor 67 tahun 2017,tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa .
Terkait kebijakan Penjabat Desa Lokki ,Amrosis Puttileihalat ,untuk menggantikan kepala -kepala dusun membuat sejumlah warga di dusun- dusun protes.
Berbeda dengan di dusun Olas Desa Lokki, kecamatan Huamual ,kabupaten SBB, pasalnya dari edaran Video di beberapa grup watsap, di dusun Olas warga masyarakat memprotes kebijakan Pj Lokki karena dinilai tabrak aturan dan membohongi publik.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu warga bahwa, saat saudara Ambrosis Puttileihalat di angkat menjadi Pj kepala desa Lokki oleh Pj Bupati Kabupaten SBB Andi Chandra As’ aduddin beberapa bulan kemarin, Pj Lokki telah mengeluarkan Stedmen di media,bahwa akan membuat tim penjaringan dan penyaringan untuk mengevaluasi semua kepala -kepala dusun yang ada di petuanan Desa Lokki tetapi ternyata, tim itu tidak di bentuk dan pj desa Lokki malah mengeluarkan SK kembali untuk kepala dusun Olas atas nama Nurdin.
Warga Olas menilai kebijakan Pj Desa Lokki bukan untuk menciptakan suasana damai di kalangan masyarakat, justru membuat konflik terhadap masyarakat di dusun Olas,.”Warga juga menilai Pj kepala Desa Lokki telah memberikan informasi bohong kepublic, karena Pj Desa Lokki katakan kalau SK di berikan,karena kepala dusun selama ini tidak memiliki Sk.