GlobalMaluku.ID,Piru-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)harus menegakkan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,tetang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD), diantaranya, DPRD Provinsi ,Kabupaten/Kota dan sebagainya.
Hal ini disampaikan salah satu Tokoh Pemuda Kabupaten SBB, Moses Rutumalessy, pada media ini, Senin(23/10/2023).
Dirinya menegaskan,KPU SBB semestinya harus menghimbau kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri para caleg berprofesi sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris/atau Suplayer proyek Pemerintah , Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang dimana mereka sedang memakai anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 pada pasal 12 ayat 8 ,tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Tak hanya itu, Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) ,penyedia barang dan jasa, Suplayer proyek dan sebagainya harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Okotober 2023,” ucap tokoh Pemuda tersebut.
Kata dia, KPU SBB jangan tembang pilih dalam menegakkan aturan yang di berlakukan oleh KPU Pusat, jangan karena kepentingan Pribadi atau kelompok dan organisasi, sehingga tidak menjalankan peraturan yang baik dan benar, ingatnya.