GlobalMaluku.ID,Ambon-Gubernur Maluku, Irjen.Pol.Purn.Dr.Murad Ismail melantik Haji Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, dan Jasmono sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra).
Pelantikan tersebut, berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur, selasa (31/10/2023), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian nomor 100.2.1.3-4114 tahun 2023, dan 100.2.1.3-4115 tahun 2023 tentang pengesahan pengangkatan masing-masing Penjabat Bupati Malra dan Penjabat Wali Kota Tual.
Menindaklanjuti SK Mendagri nomor 100.2.1.3-3993 tahun 2023, dan 100.2.1.3-3394 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Tual-Wakil Wakil Walikota masa jabatan 2018-2023, Adam Rahayaan – Usman Tamnge, Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Thahet Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin masa jabatan 2018-2023 terhitung 31 Oktober.
Turut hadir dalam pelantikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, Wakil Gubernur Barnabas Orno, Penjabat Bupati Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie, pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku, Mantan Wali Kota Tual-Wakil Wali Kota Tual, Adam Rahayaan – Usman Tamnge, dan Bupati-Wakil Bupati, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin,
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan lima hal penting. Satu, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Bahkan dari hasil evaluasi Mendagri ada beberapa Penjabat belum setahun menjabat langsung diganti karena kinerjanya tidak bagus, terutama masalah inflasi.
Ia juga berpesan kepada kedua Penjabat tersebut, Mendagri memberikan perhatian penuh, jadi kalau inflasi sedikit naik, biasanya Gubernur ditegur,”ucapnya.
Terkhusus Penjabat Wali Kota Tual, dirinya juga untuk melakukan pengisian Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga Sikapi SK Menteri Terbaru, DKP Maluku Tetap Dukung Kampung Budidaya Perikanan
“Saya ingatkan jabatan saudara selaku sekda sementara harus dilepaskan dan segera diisi oleh Penjabat sekda sesuai ketentuan berlaku,”ucapnya.
Kedua, saat ini berada dalam tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Salah satu tugas penting Penjabat Bupati dan Wali kota adalah memfasilitasi dan menyukseskan agenda nasional tersebut, termasuk menjaga netralitas ASN dilingkup Pemda masing-masing, serta tidak berpihak kepada figur atau partai politik tertentu.
Tiga, guna menjamin suksesnya penyelenggaran Pilkada, maka alokasi Pilkada yang dibiayai APBD harus terakomodir secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat, memastikan bahwa arahan Presiden terkait penurunan stunting, angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu dan Pilkada 2024 wajib dilakukan di daerah.
Lima, tim penggerak PKK adalah mitra kerja Pemda yang melakukan tugas mulia, yaitu sebagai basis terkecil dari masyarakat, maka keluarga harus mendapat prioritas.
“Sebab kalau keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera, dan jika demikian maka negara juga sejahtera,”tegas Gubernur Maluku Murad Ismail.