GlobalMaluku.ID,Ambon-Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena ,melantik sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kota Ambon.Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Unit.
Wattimena dalam sambutannta mengatakan, pelantikan pejabat tinggi Pratama dan Pejabat Administrator saat ini merupakan rangkaian dari kelanjutan penataan birokrasi yang menjadi salah satu kebijakan prioritas.
Kata dia“Ini salah satu program priotitas saya sejak ditugaskan sebagai PJ Walikota Ambon,” ujarnya.
Berdasarkan SK PJ Walikota Ambon Nomor 1755 dan 1756 Tahun 2023 tanggal 3 Nopember 2023, sejumlah pejabat tinggi Pratama dan pejabat administrator digeser ke jabatan lain, dan beberapa Plt dilantik menjadi pejabat defenitif.”Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Rustam Simanjuntak dilantik menjadi Kadispora, menggantikan Richard Luhukay.”Lexi Manuputty menjadi Kabag Hukum, setelah cukup lama berstatus pelaksana tugas (Plt). Muis Latuconsina, Kabid Aset di BPKAD digeser menjadi Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kota Ambon.Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata, Oldrin Parinusa dimutasi menjadi Sekdis Kesbangpol. Posisi Parinusa diisi Titi Oratmangun, yang sebelumnya Kabid Destinasi Pariwisata.
Kemudian, Sekdis Sosial Ricky Sopacua digeser menjadi Kabid di BPKAD Ambon. Posisi Sopacua diisi Imelda Tahalele, yang semula menjabat Camat Teluk Ambon.”Sementara itu Agustinus Patikawa, Camat Leitimur Selatan, mengisi jabatan yang ditinggal Tahalele. Posisi Patikawa diisi Willem Waas, ASN di Dispora Kota Ambon.
“Frits Tatipikalawan menjadi Sekretaris BPBD menggantikan almarhumah Eva Tuhumury.
Charly Tomasoa dilantik menjadi Kabag Perekonomian dan SDA. Ia sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Nizar dilantik sebagai Kabid Pengelolaan Persampahan, Jefry Unawekla menjadi Kabid Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai di BKPSDM, Ivana Tuhumena dilantik sebagai Kabid Akuntansi di BPKAD Ambon.
Pj Walikota berharap, pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang dipercayakan demi kemajuan kota Ambon.
Ia mengakui upaya penataan birokrasi tidak mudah. Mekanisme dan prosedur harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Prosesnya 1 tahun 5 bulan. Apa yang disaksikan sekarang bukan sebuah proses tiba-tiba muncul, sudah melalui berbagai pertimbangan objektif, bukan pertimbangan suka-tidak suka,” tegas Wattimena.