Terima 12 juta Amrosis putileihalat di duga bohongi pihak BANK

Berita773 views

GlobalMaluku.ID,Lokki-Pj kepala desa Lokki Amrosis Putileihalat menggunakan topeng rakyat untuk menutupi perbuatan dugaan kejahatannya.”Pasalnya Amrosis Putileihalat di kabarkan telah menjual lahan milik warga yang memiliki surat kepemilikan yang lengkap, sikap Amrosis ini melambangkan sikap seorang pemimpin yang arogan.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat dusun Olas yang tak mau namanya di sebutkan, Amrosis Putileihalat bersama dengan Ademo dan Husen Latif telah meminta uang senilai Rp 12.000.000 ,dari salah seorang pegawai BANK dengan alasan untuk mobilisasi alat berat guna melakukan penimbunan di lokasi tersebut.

Mereka telah meminta uang dari saudara saya yang adalah pegawai BANK Maluku, mereka bilang kepadanya uang tersebut untuk mobilisasi alat berat, ucap sumber kepada awak media.

Selain itu dari tempat yang berbeda sumber lain juga mengatakan kalau Pj kepala desa Lokki Amrosis Putileihalat mengatakan kepada kami, saya sedang menyuruh semua kepala kepala dusun untuk mengukur lahan warga untuk mau saya buatkan surat keterangan kepemilikan tanahvdan sekaligus akan saya buatkan sertifikat, namun yang membuat kami ragu, Pj Lokki berkata ,tetapi administrasinya Rp 250 000, dan harus ingat pada 2024 mendatang kakak saya Nane Putileihalat mau ikut calon Bupati SBB, jadi kalian semua harus pilih ibu Nane, jelas sumber membeberkan ucapan Amrosis putileihalat.

Menanggapi hal tersebut, ketua BPD desa Lokki Richard Purimahua, yang di hubungi mengaku, saya pun terkejut setelah mendapat informasi dari warga di petuanan, saya kaget setelah warga memberitahukan kepada saya kalau Pj Bupati sedang memerintahkan untuk mengukur lahan katanya mau bikin SKT, dan Proses pengukuran itu mereka membawa nama pemerintah desa Lokki, sedangkan selama ini Pj tidak pernah berkordinasi dengan kami di desa, baik dengan staf desa mau-pun kami BPD, ucap ketua BPD itu.

Saya himbau kepada masyarakat, agar semua menahan diri karena apa yang telah di ambil oleh Pj desa Lokki itu, tidak pernah berkordinasi dengan kami selaku BPD, apalagi ini ada pungutan Rp 250 000, kami tidak tahu itu, dari BPD telah membuat surat dan akan di kirimkan kepada pihak pertanahan tentang hal ini, karena ini adalah kewenangan kami, selain membuat surat resmi kami juga akan datang sendiri ke pertanahan untuk menyampaikan secara resmi terkait kewenangan kami selaku BPD di desa Lokki, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

GM TV