GlobalMaluku.ID,Piru-Amrosis Putileihalat ,Pj kepala Desa Lokki ,Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Provinsi Maluku, yang di duga gangguan jiwa mendapat surat balasan dari pihak pertanahan di kota Piru.
Surat dengan nomor 105/81-01-UP-04-07/Xl /2023, perihal pemberitahuan yang di keluarkan oleh pihak Pertanahan, dan di alamatkan kepada saudara Amrosis putileihalat.
Dalam isi surat tersebut pihak badan pertanahan kabupaten Seram Bagian Barat menjawab surat dari Amrosis Putileihalat selaku Pj kepala Desa Lokki.
Sebelumnya,Amrosis Putileihalat telah mengirim surat kepada pihak Pertanahan dengan nomor surat 141/1011/DS-LK/Xl / 2023, dan surat tersebut di kirimkan ke pihak Pertanahan pada 6 November tahun 2023.
“Dimana surat tersebut bertujuan untuk membuat sertifikat kepada masyarakat.
Namun surat Amrosis Putileihalat itu di batalkan setelah pihak BPD Desa Lokki mengirim surat kepada pihak Pertanahan karena Pj kepala desa Lokki tidak pernah berkordinasi dengan mereka.
Surat yang di kirimkan oleh BPD desa Lokki kepada pihak Pertanahan dengan nomor, 46/BPD/ LK / Xl /2023 pada 6 November 2023, adalah hasil musyawarah di antara seluruh perangkap Desa dan tokoh masyarakat tokoh Pemuda dan BPD di Desa Lokki.
Di mana isi surat dari pihak Pertanahan menjelaskan kalau pihak Pertanahan membatalkan surat dari Pj kepala Desa dan memerintahkan Pj Desa agar segera menyelesaikan semua urusan di Desa Lokki dan Pj Desa Lokki harus berkordinasi dengan pihak BPD.
Untuk di ketahui ada sekitar 400 SKT yang telah di buat oleh Amrosis Putileihalat yang berasal dari Dusun Olas
Dan pada saat pengukuran lahan telah di kabarkan kalau untuk satu SKT di kenakan biaya adminitrasi sebesar Rp.250 000, info ini di ceritakan oleh masyarakat sendiri.
Ketua BPD Desa Lokki Richard Purimahua yang di hubungi Via telpon seluler, kami telah menerima surat dari pihak Pertanahan, dan surat tersebut di alamatkan kepada Pj Desa Lokki, yang kami terima adalah tembusannya.
Dan benar isi surat tersebut pihak Pertanahan menyuruh Pj Desa Lokki untuk menyelesaikan dulu semua urusan dengan kami, ucap Purimahua
Kami dari BPD mengambil langkah untuk mengirim surat kepada pihak Pertanahan semua ini di karenakan kebijakan Pj Desa tidak pernah kordinasi dengan kami BPD.
“Kami juga akan mengirimkan surat kedua kepada pihak Pemerintah Daerah untuk mempertanyakan surat kami yang telah kami kirimkan kepada Pemerintah Daerah tentang kebijakan Pj kepala Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dinilai tabrak aturan.
Karena kami telah menolak semua kebijakan Pj Desa Amrosis Putileihalat yang tidak berkordinasi dengan kami, apalagi dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Lokki.
Kalau kami lihat Permendagri 67 atas perubahan terhadap Permendagri 83 harus lah ada pembentukan tim penjaringan dan penyaringan dulu, barulah tim itulah yang punya tugas untuk mengusulkan nama perangkat Desa.
Selain itu juga sudah ada surat edaran Pj Bupati kabupaten SBB yang di alamatkan kepada seluruh Pj Desa maupun kepala kepala desa defenetif.
Di dalam surat edaran tersebut, Pj Bupati kabupaten SBB telah menjelaskan agar Pj kepala Desa tidak boleh mengangkat ataupun memberhentikan perangkat Desa tanpa harus mengikuti petunjuk undang undang,
Dengan dasar inilah yang membuat kami dari pihak BPD menolak semua kebijakan Pj Desa dan BPD tetap mempertahankan perangkat desa yang telah di berhentikan oleh Pj kepala Desa, tutup Purimahua.