Purimahua, Amrosis, Mengaku, sesuai Edaran Pj Bupati, 6 SK Kepala Dusun Akan Segera Saya Batalkan

Berita513 views

GlobalMaluku.ID,Lokki-Amrosis Putileihalat Pj desa Lokki di duga gangguan jiwa, di kecam komisi I DPRD kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).

pasalnya, bulan kemarin Amrosis Putileihalat mengambil kebijakan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa Lokki, merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

Akibat dari itu membuat situasi di petuanan desa Lokki kacau balau , terutama dalam proses pembuatan adminitrasi di tingkat dusun, dimana kepala -kepala dusun atau perangkat desa yang telah di berhentikan oleh Amrosis, Masi tetap di pertahan kan oleh BPD di desa Lokki dan perangkat desa yang lain ikut mendukung langkah BPD.

“Bila di telusuri lebih banyak staf desa berpihak kepada perangkat desa yang telah di berhentikan, sementara di sisi lain Amrosis cuma berdiri sendiri dengan keputusannya.

Ketua BPD desa Lokki Richard Purimahua , kami tetap mempertahankan perangkat desa yang di berhentikan oleh Pj desa Amrosis Putileihalat, karena kami tetap berpedoman kepada Permendagri 67 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu juga kami mengacu kepada surat edaran Pj Bupati kabupaten SBB Jendral TNI Andi Candra As’adudin, di mana surat dengan nomor : 140- 67 tahun 2023, merupakan suatu keharusan yang harus di jaga karena itu merupakan adminitrasi negara yang telah di sahkan oleh seorang kepala daerah.

Dalam isi surat tersebut sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan masyarakat, terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang -undangan yang berdampak terhadap sengketa tata usaha negara, kepala desa dengan perangkat desa, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggara Pemerintah desa, beber Ketua BPD Desa Lokki,Richard Purimahua.

Selain itu sekretaris komisi I DPRD SBB Ari Pamana saat rapat dengar pendapat bersama BPD desa Lokki, Kabag Hukum, Kadis Pemdes, camat Huamual, dan Pj desa Lokki Amrosis Putileihalat, dalam penyampaiannya, Arip yang di sapa anak kampung itu, menegaskan kalau proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atau 6 kepala dusun yang berada di desa Lokki batal demi hukum.

Kalau kita melihat undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri 67 atas perubahan terhadap Permendagri 83 tahun 2015, berarti kebijakan Pj kepala desa harus di batalkan.

Karena Pj kepala desa harus membentuk tim penjaringan agar tim ini bisa bekerja supaya tidak melanggar aturan, untuk itu Pj desa Lokki harus menunjuk PLT kepala dusun yang berasal dari stap desa Lokki, untuk mengisi kekosongan sambil menunggu pengusulan nama kepala dusun yang baru, tegas anak kampung cerihas Songko merah.

Richard Purimahua dalam ucapan akhir ,kami akan mengawal ini, karena hal ini adalah tanggung jawab kami selaku ketua dan anggota BPD, juga tokoh pemuda, toko adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta kaur pemerintah desa Lokki, ucap Purimahua.

Tambahnya, Amrosis Pj desa Lokki sendiri telah mengaku dan berjanji di hadapan kami, baik saya selaku ketua, maupun di hadapan semua staf BPD, kalau Amrosis akan segerah membatalkan 6 SK yang telah ia buat, dan sudah di serahkan kepada mereka 6 kepala dusun di petuanan Lokki.

6 SK yang di maksud ialah SK kepala dusun Laala Ramli payapo,
Dusun Siaputi, Nus maimina,
Dusun Tanah goyang, Munir bufakar,
Dusun Ani, La Ode Anda
Dusun Olas, La Nurdin, dan
Dusun Ketapang, Soleman makian.

Tinggalkan Balasan

GM TV