GlobalMaluku.ID,Piru-Restorative Justice meruapakan produk hukum baru yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak disahkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Adapun peraturan ini menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait
Hal ini terlihat jelas di ruang unit Pidum Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB)Selasa( 21 /11/2023)telah dilaksanakan penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
“Perkara ini berawal dari Laporan Polisi dengan nomor LP/B/275/CI/2023/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, yang diajukan pada tanggal 5 November 2023. Pada tanggal 13 November 2023, dilakukan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/270/XI/2023/Reskrim. Namun, pada hari ini, tanggal 21 November 2023, terdapat Surat Permohonan pencabutan perkara dari Pelapor atas nama JALIA, serta Surat Pernyataan Damai bersama yang juga dibuat pada hari yang sama.
Pelapor dan Korban dalam perkara ini adalah JALIA, seorang perempuan berusia 52 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di Desa Katapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB. Sementara itu, Terlapor atau Pelaku adalah THOMAS PATIMURA PILIPUS, seorang nelayan berusia 54 tahun yang beralamat di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.
Untuk di ketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, ( 04/11/2023), sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, Pelapor baru pulang dari ibadah pemakaman dan tiba di rumah Terlapor. Suami Pelapor yang belum sah, Terlapor bertanya kepada saksi yang merupakan anaknya mengenai pengaturan jualan. Permasalahan pun timbul, dan Terlapor melakukan pemukulan terhadap Pelapor, menyebabkan luka memar dan bengkak di wajah, kepala, dan tangan Pelapor.
Dalam pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Beberapa poin kesepakatan antara Pelapor dan Terlapor diantaranya:
1. Terlapor meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.
2. Korban dan keluarganya tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.
3. Para pihak membuat pernyataan kesepakatan damai bersama.
4. Korban juga membuat pernyataan pencabutan perkara.
Dalam hal ini, pihak kepolisian turut mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk mencapai kesepakatan yang merangkul perdamaian dan rekonsiliasi antara kedua belah pihak.
Tindakan Restorative Justice merupakan upaya untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan dengan cara menekankan tanggung jawab, keadilan, dan rekonsiliasi. Dalam konteks ini, penyelesaian secara damai telah menjadi tujuan utama dalam rangka menciptakan kedamaian dan keadilan yang berkelanjutan dalam masyarakat.