GlobalMaluku.ID,Piru-Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Selasa(16/1/2024).
Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023.
Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru, mengalami penganiayaan pada tanggal 5 bulan Juli 2023. Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, yang telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.
Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya. Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada ,Selasa(16/1/2024).