GlobalMaluku.ID,Ambon-Kasus Korupsi 200 Ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Senilai Rp.1,8 miliar yang melibatkan Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Dinsos Kota Tual Abad Apollo Rahawarin,yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor .
Kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yg saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Tipidkor Ambon perlu mendapat perhatian khusus dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial karena hasil pantauan media ini,ketika sidang sebelumnya ,Hakim yang menyidangkan perkara tersebut seakan” akan telah memposisikan dirinya sebagai Penasehat Hukum dari para terdakwa hal ini terindikasi tidak adanya independensi hakim dalam menyidangkan perkara tersebut ,sehingga di pertanyakan ada apa sebenarnya ?.
“Hal ini nampak ketika pergantian hakim yang mana awalnya di sidangkan oleh Wakil Ketua PN Ambon di gantikan oleh Hakim Wilson Manuhua, Masyarakat Pemerhati Korupsi (MPK )memohon agar persidangan perkara yang merugikan Negara miliaran rupiah ini benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak adanya keberpihakan Hakim dalam menyidangkan terdakwa yang benar” perbuatannya merugikan Negara.
Adapun kasus ini perlu mendapat perhatian khusus dan pegawasan ketat dari Komisi Yudisial karena hasil pantauan media ketika sidang sebelumnya Hakim yang menyidangkan perkara tersebut seakan’akan telah memposisikan dirinya sebagai penasehat Hukum dari para Terdakwa.
Diduga penggunaan CBP tidak sesuai peruntukan dan lebih pada kepentingan politik, akibat perbuatan para Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.