GlobalMaluku.TV :
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), langsung bergerak cepat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, mengamankan satu dari para terduga pelaku yang melakukan persetubuhan anak dibawa umur, yang terjadi dikawasan desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, disalah satu kawasan di Kota Ambon.