Resmi Daftar di KPU Provinsi Maluku,HL Dan AV Berharap Berkas Mereka Di Terima

Politik142 views

GlobalMaluku.ID,Ambon-Pasangan calon gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath resmi mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Rabu (28/8/2024).

Pendaftaran dilakukan langsung oleh calon gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dikantor KPU. Dimana berkas merek diterima langsung oleh Ketua KPU Maluku Muh Shadhek Fuad.

“Saya bakal calon Gubernur dan Pak Abdullah Vanat kami datang hari ini untuk memenuhi proses tahapan pemilihan umum pada Provinsi Maluku Tahun 2024. Dan hari ini adalah penyerahan pendaftaran, kami telah mempersiapkan semua administrasi yang terkait dengan pendaftaran baik secara fisik maupun online,” kata Lewerissa.

Dirinya berharap, berkas pendaftaran ini dapat diterima oleh KPU untuk nantinya di teliti.

“Saya berharap semoga berkas pendaftaran dihari ini di terima oleh Ketua KPU dan dapat di Teliti sebagaimana mestinya. Kami percaya bahwa kami telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang di minta dan jika saja ada yang masih kurang kami yakin masih ada waktu untuk kami Koreksi.Tapi sesungguhnya harapan kami pagi ini juga proses pendaftaran yang kami lakukan berlangsung dengan aman dan Tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Muh. Shadhek Fuad, mengatakan KPU Maluku menerima dokumen tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kami menerima Dokumen yang disampaiakan baik secara Fisik maupun dalam Sistem Silon akan kami periksa kelengkapan dan dokumen nya.

Dan saya secara resmi mengatakan dokumen ini lengkap. Dan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi terhadap dengan seluruh dokumen Calon sebelum nanti dengan masa Penetapan Bakal Pasangan Calon Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku untuk Pilkada 2024 baik dari Calon Pak Hendrik dan Abdula Vanath,” jelasnya.

Ia pun brharap, proses ini berjalan lancar dan seluruh Tim pasangan Calon dari Hendirik serta Abdula Vanath bisa memastikan seluruh dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap dokumen-dokumen calon.

Tinggalkan Balasan

GM TV