Inisial W Dan AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Dam Parit Oleh Kejari Malteng

Hukrim175 views

GlobalMaluku.ID,Malteng-Dugaan Korupsi Dam Parit kembali menjalani pemeriksaan,pada Rabu(23/10/2024). Kejaksaan negeri(Kejari) cabang Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) di Wahai kembali menetapkan dua orang dugaan Korupsi pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sari putih pada dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021,yang berinisial W dan AR.

Penetapan tersangka setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan pemeriksaan terhadap W dan AR.

Adapun penetapan terhadap tersangka W, berdasarkan surat penetapan dengan nomor :B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dan tersangka AR surat penetapan tersangka Nomor :B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.

Diketahui kasus ini bermula dari Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta
rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk
melaksanakan kegiatan Pembangunan “ DAM PARIT” melalui kelompok tani Harapan Maju Desa
Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut adalah Surat Perjanjian Kerjasama
(SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor
: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana
secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan
pembangunan fisik pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok
Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan
melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material
yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian.
Sehingga akibat perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan adanya dugaan
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 yang
dilakukan oleh Tersangka W dan AR.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri
Maluku Tengah di Wahai, Tersangka “W” dan Tersangka “AR” dilakukan penahanan kota
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print

Tinggalkan Balasan

GM TV