BPJN Maluku Akan Mengambil Langkah, Untuk Mengurangi Kemacetan Di Kota Ambon

Berita33 views

GlobalMaluku.ID ,Ambon-Untuk mengurangi kemacetan di Kota Ambon, BPJN akan mengambil langkah serius untuk menanggapi kemacetan yang sering terjadi di area jalan Batu Merah.

Usai melakukan rapat dengan Komisi III di gedung DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa(12/11/2024), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Iqbal Tamher, ketika di temui awak media mengatakan,”terkait dengan langkah BPJN dalam hal mengurai kemacetan di kota Ambon, ia menjelaskan, ” kemacetan kota Ambon terutama di spot turunan Batu Merah, memang kemaren tahun 2014 itu sudah ada kajian untuk membangun overpass atau flyover, tapi saya perhatikan itu jauh lebih mahal karena harus ada konstruksi dan pastinya ada biaya pembebasan lahan,jelasnya.

“Saya perhatikan dari kemaren, mengapa kita tidak melakukan pembebasan untuk menambah lajur lagi, jadi turunan Batu merah itu yang posisinya sekarang empat lajur kita teruskan sampai ke pertigaan di bawah.” Ungkapnya

Dirinya mengatakan, “memang hanya dibutuhkan pembebasan lahan, nanti saya ingin diskusi dalam rapat selanjutnya, terkait dukungan sosial politik, karena itu bagian dari jalan nasional, otomatis nanti alokasi terkait pembebasan lahan tersebut menjadi bagian dari pemerintah pusat, karena itu status jalan nasional.”ucap Tamher.

“Untuk itu saya meminta dukungan pemerintah provinsi atau kota untuk membantu secara sosial politik, masyarakat harus disampaikan. Bahwa apabila masyarakat yang terdampak di lokasi pekerjaan yang akan kita coba lakukan pembebasan lahan untuk jalan menjadi lebar standar. Itu masyarakat akan menerima, karena manfaatnya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan.” tandasnya.

Terkait dengan peningkatan status jalan ke jalan nasional, Tamher menjelaskan, “konsepnya kedepan itu, dengan adanya perubahan undang-undang jalan nomor 2 tahun 2022, ada klausul pasal yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat bisa masuk menangani jalan-jalan daerah baik jalan provinsi maupun kabupaten kota. Karena untuk menaikan jalan nasional itu harus ada kajian, fungsi dan nilainya, paparnya.

Tamher menambahkan, dalam undang-undang jalan itu ada terbagi, tugasnya pemerintah pusat untuk penyelenggaran bidang jalan itu yang mana dan untuk bidang jalan Provinsi itu kewenangan Provinsi maupun kabupaten kota.

Sekarang memang ada kendala di seluruh Provinsi, akibat pasca pandemi covid. APBD seluruh Indonesia ini belanjanya agak susah, untuk menjawab kebutuhan itu munculnya undang-undang jalan baru yang dapat mengakomodir, bahwa pemerintah pusat bisa masuk membantu menangani jalan-jalan daerah. punya Kepala BPJN Maluku(VR).

Tinggalkan Balasan

GM TV