GlobalMaluku.ID,Piru-Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) DR.A.Jais.Ely, ST. M. Si, dan Pimpinan DPRD SBB menandatangani Nota Kesepakatan(MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten SBB Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD SBB, Arifin Pondang Kresya tersebut, berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBB yang di saksikan oleh anggota-anggota DPRD SBB yang dihadiri langsung Pj Bupati SBB, DR. Achamad Jais Ely. ST. M. Si, Sekda SBB, Leverne Alvin Tuasuun,, Sekwan SBB, dan seluruh OPD diingkup Pemkab SBB, pada Rabu(27/11/2024).
Dalam sambutannya ,Pj Bupati DR. Achamad Jais Ely ST. M. Si, menjelaskan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah ,mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah(Pemda) mempunyai kewajiban untuk menyusun kebijakan anggaran atau di kenal dengan KUA serta prioritas plapon anggaran yang sementara PPAS, ujarnya.
Dikatakan, kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2025 membuat target pencapaian dari kinerja Program-program yang akan dilaksanakan untuk setiap pengurusan Pemerintah daerah disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, Alokasi belanja Daerah , sumber dan penggunaan anggaran disertai Asumsi yang mendasarinya, seperti kondisi ekonomi makro daerah, Asumsi penyusunan APBD dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah kongrit dalam pencapaian target berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,tetang pengelolaan keuangan negara.
Selain itu ia juga menjelaskan, Permendagri 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan momenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah beserta pemutahirannya serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, ungkap Ely pada sidang Paripurna tersebut.
Pj Bupati juga menyampaikan terima kasih, kepada badan anggaran(Banggar) DPRD dan Tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan bersama telah sepakat terhadap beberapa hal penting dalam kaitannya dengan rencana Anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Untuk anggaran dan pendapatan belanja daerah Tahun 2025 sebgai berikut:
1.pendapatan daerah sebesar satu Triliun empat puluh enam miliar,dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah
2.Belanja daerah, sebesar satu triliun empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah.
3.Pembiayaan, pembiayaan daerah dianggarkan untuk rencana investasi pemerintah daerah dalam bentuk pernyataan modal Bank Maluku-Maluku Utara(BPDM) sebasar dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah, sehingga posisi anggaran tahun 2025 adalah berimbang.
Lebih lanjut Ely juga mengatakan,bersamaan dengan itu juga telah ditetapkan oleh DPRD SBB, telah menetapkan program pembentukan daerah untuk tahun 2025 yang akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah dalam lingkup pemerintah kabupaten SBB, ucapnya.
Diketahui, bahwa pasal 39 UUD 13 Tahun 2011,tetang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 Tahun 2018,tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015,tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan:
1.penyusuan program pembentukan peraturan daerah atau Perda kabupaten dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah
2.penyusunan program pembentukan peraturan daerah Perda, ditetapkan dalam jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan pembentukan daerah
3.penyusunan dan penetapan Perda dilakukan setiap tahun sebelum. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang anggran pendapatan dan belanja daerah atau APBD
4.Bupati menyampaikan hasil penyusunan Perda di lingkungan Pemda, melalui pimpinan DPRD.
Penyusunan daftar peraturan daerah didasarkan pada, perintah peraturan UU lebih tinggi, rancangan pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan , aspirasi masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pj Bupati mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan dan menyusun daftar propen perda sebanyak 18 rancangan pertauran daerah dan telah di bahas dan di setujui oleh Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten SBB serata lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD untuk dapat ditetapkan dalam program pembentukan Perda atau di kenal dengan Propen Perda tahun 2025.
Atas persetujuan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan peraturan daerah, baik usulan pemerintah daerah dan Ranperda Inisiatif DPRD SBB, akan kita kawal bersama ditahun 2025 ,untuk dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga akan melahirkan Perda yang berkualitas, Perda yang tahang azas, Perda yang berkeadilan mempunyai kepastian hukum dan dapat dilaksanakan serta dapat memberikan nilai kemanfaatan secara umum.
Diakhir sambutannya, Pj Bupati juga meminta kepada seluruh OPD, agar lebih pro-aktif dalam setiap tahapan pembahasan APBD Tahun 2025 dan rancangan peraturan daerah yang telah di setujui,”Pintanya.