GlobalMaluku.ID,Waesala-Sikap arogan yang di tunjukan Kepala Desa Waesala Ramsal Kasturian,telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) nomor 67 tahun 2017 ,pasal 1 angka
Semena-Mena Memberhentikan Perangkat Desa,Kades Waesala Melanggar Permendagri
Berita Utama
Tag: Semena-Mena Memberhentikan Perangkat Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.