GlobalMaluku.ID,Waesala-Sikap arogan yang di tunjukan Kepala Desa Waesala Ramsal Kasturian,telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) nomor 67 tahun 2017 ,pasal 1 angka 5 ,disebutkan,merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan kepala desa yang bertindak sewenang -wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum. Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Waesala ,kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)kepada media ini, bahwa kami sebagai masyarakat biasa,tetapi kami paham tentang peraturan perundang-undangan yang ada pada Peraturan dalam Negeri(Permendagri)Selasa (19/92023).
Sumber menyampaikan,terkait dengan kronologis permasalahan yang ada di Desa Waesala ,setelah dia di lantik menjadi Kades pada tanggal 28 Desember 2022 , itu pada tanggal 31 dia sudah turunkan SK pemberhentian kepada 4 orang perangkat Desa. Nah ‘BPD mengawasi Pemerintahan kepala Desa lalu memberikan Rapat Dengar Pendapat(RDP )dengan kepala Desa, namun sampai dengan RDP yang kami sampaikan, kades tidak mengubrisnya.
Kemudian kita tindak lanjuti persoalan ini,sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD)Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) ,kemudian ke Pj Bupati SBB Andi Chandra As’addudin ,dan sampai saat ini menjelang 7 bulan, belum ada realisasi,ujarnya.
Setelah itu,lanjut dia,ada teguran Dinas PMD terkait dengan kepala desa Waesala,mulai dari teguran pertama lisan, sampai teguran tertulis dua kali,kemudian teguran Bupati lisan satu kali, dan teguran tertulis juga satu kali, Jelas Tokoh Masyarakat tersebut.
Sampai hari ini, yang bersangkutan belum realisasi teguran dari Pemdes SBB dan Pj Bupati SBB .
Ia juga menyampaikan,Permasalahan pertama belum selesai, dia sudah melakukan kesalahan yang berikut, yaitu menggantikan perangkat-perangkat Desa Waesala tanpa ada kesalah yang mereka lakukan artinya berdasarkan permendagri 83 yang ada, memberhentikan perangkat Desa harus ada dia punya fungsi dan mekanisme, jadi apa yang dilakukan kepala Desa ini tidak sesuai aturan,pungkasnya.
“Sebagai masyarakat ,kita tuntut kepala desa Waesala,untuk segera mengembalikan semua perangkat Desa untuk kembali bekerja agar roda pemerintahan desa ini berjalan dengan baik.
Sumber juga menambahkan setiap katong mau ketemu kadis PMD Reinhold Lisapaly ,dia arahkan katong kembali ke camat,ketemu dengan camat, kembali camat arahkan ke kepala Desa, ada yang ketemu Kades Waesala ,diapun juga demikian,katanya semua sesuai dengan arahan camat. “Sehingga kami sebagai masyarakat menduga, ini permainan antara PMD, camat, kepala Desa dan ada Sekcam, sehingga persoalan ini, sampai hari ini belum ada titik temu ,sementara, keinginan katong semua itu, harus duduk bersama membicarakan pokok permasalahan yang terjadi, agar kepentingan Didalam Desa berjalan dengan baik,”harap Tokoh Masyarakat Waesala.
Ia juga menjelaskan, untuk Dana Desa (DD) sudah cair tapi sampai hari ini, untuk anggaran Alokasi Dana Desa(ADD)belum cair, lalu mau membangun Desa ini bagaimana dengan Pemerintahan Desa yang tidak ada perangkat Desa yang sudah di berhentikan semena-mena oleh Kades tersebut, tandasnya.
Kami juga berharap agar Pemerintah Daerah juga bisa melihat akan permasalahan yang ada di desa kami terlebih khusus untuk Pemdes SBB, karena langkah-langkah yang di lakukan kepala Desa salah dan sangat merugikan kami masyarakat Desa Waisala.
Diketahui,untuk saat ini hanya ada satu staf pemerintah Desa, yang adalah adik sepupu(Sunarti Kasturian) dari Kades Waesala. Diapun diangkat juga tidak sesuai dengan mekanisme atau peraturan yang ada.
Mirisnya, ada empat dusun yang ada di Desa Waesala sampai saat ini belum ada kepala dusun(Kadus). Juga Operator Desa juga tidak tahu itu orang mana.
Dengan dialegnya dia katakan,”Ibu wartawan, katong sebagai masyarakat juga bingung dengan sistem pemerintahan Desa yang di pimpin oleh Ramsal Kasturian(Kades Waesala).
Oleh karena itu katong(kita) masyarakat Waesala meminta kepada media ,untuk bantu katong(kita) untuk menyuarakan hal ini. “Karena stekmen Pj Bupati sudah jelas, untuk setiap Kades yang bandel akan di berikan sanksi, “tapi sampai saat ini belum ada sanksi untuk kades Waesala , jarang masuk kantor, kantor di rumah , Staf tidak pernah aktif atau berfungsi,bebernya.