Home / Nasional

Selasa, 27 September 2022 - 12:35 WIB

Pelat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Putih, ini Aalasannya

JAKARTA,Global Maluku.ID|KORLANTAS POLRI mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. .

Perubahan warna pelat nomor ini sendiri tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

“TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga  Gubernur Murad dan Istri Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Negeri Liang

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sekolah Jurnalisme: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU

Nasional

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Nasional

Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Nasional

Terpilih Sebagai Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028, Hendry Ch Bangus Perioritas Pendidikan dan UKW Dalam Kepemimpinannya

Nasional

Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

Nasional

Indonesia Bersih, IMO Dukung Kapolri Berantas Judi Online Hingga Penyalahgunaan BBM & LPG

Nasional

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Nasional

Peringati 17 Tahun Aceh Damai, Mahfud MD Bicara Keutuhan Bangsa