Home / Nasional

Selasa, 27 September 2022 - 12:35 WIB

Pelat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Putih, ini Aalasannya

JAKARTA,Global Maluku.ID|KORLANTAS POLRI mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. .

Perubahan warna pelat nomor ini sendiri tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Widya : Manfaatkan Kearifan Pangan Lokal untuk Mendorong Konsumsi Pangan Bergizi

“TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Baca Juga  Program MBG Dorong Perputaran Ekonomi Daerah hingga Triliunan Rupiah

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Program MBG Dorong Perputaran Ekonomi Daerah hingga Triliunan Rupiah

Nasional

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Nasional

Berlabuh Ke PSI, Langsung Minta Polemik Ijasah Wapres Dihentikan

Nasional

Prabowo Bakal Pangkas Jumlah BUMN 1.000 Jadi 200: Rasionalisasi Semua!

Nasional

Bupati Malteng Dikukuh Mendagri Sebagai Waketum APKASI

Nasional

Sekolah Jurnalisme: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU

Nasional

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Nasional

Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024