AMBON – Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan tata kelola akademik melalui pemutakhiran dan penyesuaian Peraturan Akademik Universitas Pattimura dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026, yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Aula Rektorat Universitas Pattimura.
Rektor menyebut kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menentukan arah pengelolaan dan pengembangan akademik Unpatti ke depan. Sebab, menurutnya, akademik merupakan core business perguruan tinggi yang harus dikelola secara serius, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
“Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,” ujar Fredy.
Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas
Dalam kesempatan itu, Rektor juga menekankan pentingnya tanggung jawab seluruh pimpinan dan pengelola program studi dalam menjalankan pakta integritas serta kontrak kinerja yang telah disepakati.
Ia mengingatkan agar kedua dokumen tersebut tidak dipandang hanya sebagai persyaratan administratif atau formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk kinerja nyata.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. Apabila realisasi kinerja tidak sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan, pimpinan universitas dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” tegasnya.
Jangan Pertahankan Pola Lama yang Tak Lagi Sesuai Aturan
Fredy juga mengingatkan pengelola akademik agar tidak mempertahankan praktik-praktik lama apabila sudah tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, dinamika kebijakan pendidikan tinggi menuntut perguruan tinggi untuk terus melakukan penyesuaian terhadap sistem dan tata kelola akademik.
Kebiasaan yang selama ini dilakukan, kata dia, tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan aturan.
Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan akademik dengan menjadikan regulasi terbaru sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik.
“Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” jelasnya.
Peraturan Akademik Harus Mengikuti Perubahan Kebijakan Nasional
Rektor menjelaskan, Peraturan Akademik Universitas Pattimura perlu diperbarui secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Peraturan Akademik sebelumnya disusun pada 2018 dan kemudian mengalami perubahan pada 2021 yang menghasilkan Peraturan Akademik Tahun 2022, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM).
Namun, perkembangan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kembali mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian.
Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan pendidikan tinggi, antara lain penjaminan mutu pendidikan, akreditasi program studi, akreditasi institusi hingga pembukaan program studi baru.
Menurut Fredy, arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini juga semakin menekankan kontribusi dan dampak perguruan tinggi terhadap masyarakat.
Perguruan tinggi tidak lagi cukup hanya menghasilkan lulusan yang berkualitas, tetapi juga dituntut mampu memberikan dampak nyata terhadap kehidupan sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Atas dasar itu, revisi Peraturan Akademik Unpatti menjadi bagian penting dalam menyelaraskan tata kelola akademik dengan perkembangan regulasi sekaligus kebutuhan institusi.
Regulasi baru diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, adaptif, konsisten, dan berorientasi pada dampak.
Pimpinan Fakultas dan Prodi Diminta Aktif
Rektor turut meminta seluruh pimpinan fakultas dan program studi berperan aktif dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Akademik Tahun 2026.
Pemahaman yang sama terhadap regulasi, menurutnya, menjadi salah satu kunci untuk memastikan tata kelola akademik berjalan secara konsisten di seluruh lingkungan Universitas Pattimura.
Dengan adanya regulasi akademik yang lebih adaptif dan sesuai perkembangan kebijakan nasional, Unpatti diharapkan mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus meningkatkan daya saing institusi.
Kegiatan Uji Publik tersebut diisi dengan pemaparan Rancangan Peraturan Akademik Tahun 2026 yang dipandu Dr. Sherlock H. Lekipiauw, S.H., M.H., dan Christian Pattiruhu, S.H., M.H., serta dilanjutkan dengan Uji Publik oleh Tim Penyusun PERAK.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, serta para pengelola program studi di lingkungan Universitas Pattimura.
Melalui revisi ini, Unpatti tidak hanya berupaya memperbarui aturan, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola akademik agar mampu menjawab perubahan zaman dan tuntutan pendidikan tinggi yang semakin dinamis.





































