Home / Nasional

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:24 WIB

Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, salah satunya menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.

Koordinasi dilakukan kepala daerah bersama forum pimpinan daerah; pemangku kepentingan terkait; aparat keamanan TNI, Polri, dan unsur lainnya; tokoh agama; tokoh adat; serta tokoh masyarakat lainnya. Upaya ini dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi.

Baca Juga  Sekolah Jurnalisme: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU

“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” tegas Mendagri dalam SE tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.

Selain itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana dibah. Hal ini sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024, sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait ihwal yang sama.

Tak hanya itu, dalam SE tersebut Mendagri juga menekankan pentingnya kepala daerah meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Hal ini melalui kerja sama dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi pemilih. “Serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024,” lanjutnya.

Baca Juga  Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama

Adapun kerja sama tersebut dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain, yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

Terakhir, kepala daerah diminta melaporkaan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang kepada Mendagri melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Nasional

Sekolah Jurnalisme: Kementerian Pendidikan dan PWI Pusat Tandatangani MoU

Nasional

Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

Nasional

Terpilih Sebagai Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028, Hendry Ch Bangus Perioritas Pendidikan dan UKW Dalam Kepemimpinannya

Nasional

Pelat Nomor Kendaraan Diganti Jadi Putih, ini Aalasannya

Nasional

Negara Rugi Besar Akibat Korupsi, Ketum Peradin Dorong Realisasi UU Perampasan Aset

Nasional

Indonesia Bersih, IMO Dukung Kapolri Berantas Judi Online Hingga Penyalahgunaan BBM & LPG

Nasional

Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Indonesia Benar-Benar Merdeka Jika Bebas dari Kejahatan Korupsi

Nasional

Peringati 17 Tahun Aceh Damai, Mahfud MD Bicara Keutuhan Bangsa